Daerah

Kakan Kemenag Agam “Pelaku UKM Urus Sertifikat Halal”

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: Adrayoza Rasyid 02 Apr 2024 - 17:20 Bukittinggi

KBRN, Agam: Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Agam, Thomas Febria minta jajarannya, untuk mengkampanyekan wajib sertifikat halal kepada pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) di daerah itu.

Hal ini disampaikannya dalam rapat dinas Kantor Kementrian Agama Kabupaten Agam, di aula kantor lembaga keagamaan itu, Senin (1/4/2024), menurutnya, sejak dua tahun belakangan, Kankemenag Agam sudah berikan kesempatan seluas-luasnya bagi pelaku UKM untuk mendapatkan sertifikat halal.

“Ini harus kembali dikampanyekan kepada pelaku UKM di Agam, minimal pelaku usaha makanan dan minuman yang berada di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Thomas Febria menjelaskan, kewajiban bersertifikat ini untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

“Jika produk sudah mengantongi sertifikat halal, tentu masyarakat tidak ragu lagi untuk mengkonsumsinya,” sebutnya.

Kasi Bimas Islam Kantor Kementrian Agama Kabupaten Agam, Pebri Doni mengatakan, tahun ini Kankemenag Agam targetkan penerbitan sertifikat halal minimal 110 lembar.

“Memperoleh sertifikat halal ini mudah, bisa melalui sertifikasi on the spot, petugas Kankemenag dan secara online dengan alamat https://ptsp.halal.go.id,” jelasnya. (Andri/YPA, Foto : AMC)