KBRN, Bandung; Polsek Jatibarang Indramayu berhasil mengamankan satu juta petasan korek api, yang hendak dikirim ke Provinsi Banten.
Selain menyita petasan yang hendak dijual pada hari raya Idulfitri itu, polisi juga menahan dua tersangka yang merupakan kurir.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, pengiriman jutaan butir petasan itu berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian.Polisi pun bergerak, yang akhirnya memergoki dua orang yang akan mengirim petasan tersebut.
"Dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan petugas,"jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Jules Abraham Abast, Selasa (2/4/2024).
Dikatakannya, petasan tersebut dikemas dalam 100 buah dus, yang diangkut menggunakan mobil bak terbuka. "Hasil pemeriksaan dari para pelaku menunjukkan bahwa petasan tersebut direncanakan untuk digunakan saat perayaan Idulfitri. Para pelaku ini hanya berperan sebagai pengantar, bukan sebagai pembuat," ucap Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar.
Selain menyita barang bukti, polisi juga menahan kedua tersangka tersebut."Pasal yang dikenakan kepada para pelaku adalah pasal 1 undang-undang nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun," tegasnya.
Pihak kepolisian kini masih mengembangkan kasus tersebut, terutama asal muasal petasan.