Keuangan

OJK Sanksi 45 Pihak di Pasar Modal, Ada Kena Denda Rp17 Miliar

Oleh: Hayatun Sofian Editor: Ahmad Yani 03 Apr 2024 - 12:21 Mataram

KBRN, Mataram: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegakkan hukum di sektor pasar modal dengan memberlakukan sanksi administratif kepada 45 pihak selama tahun 2024. Dalam bulan Maret 2024 saja, OJK telah memberikan sanksi yang keras terhadap beberapa pelanggar.

Ketua Dewan Komisioner OJK RI Mahendra Siregar menyebutkan, pada bulan Maret 2024, OJK memberlakukan sanksi administratif berupa denda senilai Rp1.990.000.000 dan/atau perintah tertulis kepada 5 Manajer Investasi, 1 Emiten, serta 1 Direksi dan 4 pihak lainnya yang terlibat dalam pelanggaran. Selain itu, sanksi administratif berupa denda senilai Rp3.315.000.000 juga dikenakan kepada 11 pihak serta perintah tertulis kepada 3 pihak atas 2 kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal.

"Dari rincian tersebut, sanksi administratif mencakup denda sebesar Rp1.215.000.000 kepada 8 Perorangan/Pihak selaku Direksi Perusahaan Efek dan 2 Perusahaan Efek, serta 3 perintah tertulis kepada 3 perorangan terkait pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UUPM. Kasus ini melibatkan pelanggaran berbagai aturan terkait pengelolaan portofolio investasi tanpa izin Manajer Investasi dari OJK," ujarnya, Selasa (3/4/2024) dalam siaran persnya.

Sanksi administratif juga diberikan berupa denda sebesar Rp2.100.000.000 kepada 1 perorangan terkait pelanggaran Pasal 90 UUPM atas kasus terkait transaksi obligasi korporasi.

Ia menegaskan, selama tahun 2024, OJK juga telah memberlakukan sanksi administratif kepada 45 pihak terkait pemeriksaan kasus di Pasar Modal. Sanksi ini meliputi denda sebesar Rp17.275.000.000, 13 perintah tertulis, 1 pembekuan izin perseorangan, dan 1 percabutan izin orang perseorangan, serta 2 peringatan tertulis. Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan total nilai sebesar Rp15.742.480.000 kepada 179 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal. 

"Terdapat juga 25 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta 2 peringatan tertulis atas selain keterlambatan," katanya.

OJK terus berkomitmen untuk memastikan disiplin dan kepatuhan dalam industri pasar modal demi menjaga integritas dan keamanan bagi para pelaku pasar modal di Indonesia.