hukum

Aher Mantan Gubernur Jabar Penuhi Panggilan KPK Sebagai Saksi Meikarta

Oleh: Tegar Haniv Alviandita Editor: 10 May 2020 - 12:01 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Mantan Gubernur Jawa Barat  Ahmad Heryawan atau biasa yang disapa Aher, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. 

Aher tiba di gedung KPK, yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 09.50 WIB. Dirinya nampak terlihat mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

Sebelum memasuki gedung KPK, dirinya sempat menjelaskan soal alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik KPK sebelumnya. Menurutnya, surat panggilan dari penyidik KPK yang dikirim sebelumnya ke alamat rumah dinas yang ditempatinya selama 10 tahun menjabat Gubernur Jabar, sudah tidak ditempatinya lagi.

"Ada dua surat yang dilayangkan kepada saya, pertama, pada Desember, antara alamat dengan isi surat berbeda. Amplopnya untuk saya, isinya bukan untuk saya. Karena itu, tanggal 19 Desember saya kembalikan. Kedua, ada miskomunikasi lagi. Surat dikirim ke rumah dinas gubernur selama saya menjabat, ada hambatan pengiriman dari rumah dinas gubernur ke saya hingga sampai kemarin saya belum menerima surat," kata Aher.

Dia kemudian menyatakan telah menghubungi call center KPK terkait pemanggilan dirinya dan kemudian dihubungkan dengan penyidik yang menangani kasus Meikarta. Aher menjelaskan kewenanganannya sebagai Gubernur saat itu terkait Meikarta.

"Kemarin Alhamdulillah saya komunikasi dengan pihak KPK melalui call center. Nah di call center saya diterima oleh pak Taufik ya sebagai salah satu penyidik. Kemudian saya ceritakan persoalannya, baik surat kesatu maupin surat kedua yang saya katakan tadi dan kemudian dia katakan bahwa bisa saja dateng ke KPk tanpa surat panggilan lagi. Saya katakan bagus pak, kalau begitu saya besok akan datang dan hari ini alhamdulilah saya datang untuk memberikan penjelasan tentang kasus meikarta yang saya ketahui," tambahnya.

Aher sebelumnya pernah dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin pada tanggal 20 Desember 2018. Namun Aher tak hadir tanpa keterangan. Menurutnya, surat panggilan salah alamat.

KPK pun kembali mengirimkan surat panggilan untuk Aher dengan jadwal pemeriksaan pada tanggal 7 Januari 2019, Aher pun tak menghadiri panggilan KPK tersebut dengan alasan yang sama.

Nama mantan Gubernur Jabar Aher muncul dalam surat dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Mantan Gubernur Jawa Barat Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek MEIKARTA di Kabupaten Bekasi, yang dalam surat tersebut mantan Gubernur Jawa Barat Ahermendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek MEIKARTA di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan mantan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat nomor: 503/5098/MSOS tanggal 24 November 2017, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PMPTSP DADANG MOHAMAD, yang ditujukan kepada Bupati Bekasi, perihal : Rekomendasi Pembangunan MEIKARTA, yang menyatakan bahwa Pemprov Jawa Barat memberikan rekomendasi bahwa rencana pembangunan MEIKARTA dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi, sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jawa Barat.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK mulai mendalami adanya dugaan pihak tertentu yang memiliki kepentingan mengubah peraturan tata ruang agar perizinan proyek Meikarta bisa diterbitkan secara menyeluruh.

Selain itu KPK saat ini sedang menelusuri penanggalan mundur atau back date dalam sejumlah dokumen perizinan proyek meikarta, KPK saat ini juga sedang mendalami apakah proyek Meikarta dibangun sebelum perizinan tuntas.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. KPK menduga tersangka sebagai penerima suap yaitu Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Tersangka diduga sebagai pemberi suap yaitu Billy Sindoro (Direktur Operasional Lippo Group), Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).

KPK menduga Bupati Bekasi dan Kepala Dinas Pemkab Bekasi menerima suap hadiah atau janji senilai 7 milkiar dari komitemen fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 milliar guna memuluskan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Diduga, pemberian terkait dengan perizinan yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.

KPK juga menduga proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal pembangunan dikarenakan tidak memungkinkan untuk membangun proyek sekitar 774 hektare di daerah tersebut, dikarenakan memang tidak memungkinkan dan menyalahi aturan tata ruang.

Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam.