Daerah

​Sejumlah Perangkat Desa Audensi Desak Pencairan Penghasilan Tetap

Oleh: Agus Pambudi Editor: sigit budi riyanto 03 Apr 2024 - 14:36 Semarang

KBRN, Pati : Sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pati mendesak pemerintah segera membayarkan penghasilan tetap (siltap). Mereka akhirnya beraudensi dengan para pimpinan DPRD Kabupaten Pati, terkait hal itu, Rabu (3/4/2024).

Perangkat Desa Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal Cuk Suryadi mengatakan, sejumlah perangkat desa sejak 3 bulan terakhir belum menerima siltap. Mereka berharap, agar siltap itu diberikan tiap bulan, tanpa ada tunggakan.

“Harus setiap bulan diterima, meskipun itu di awal tahun. Karena selama ini Pemkab Pati pencairan siltap selalu tertunda, sementara di daerah lain pencairan sudah semuanya.” tuturnya.

Plt Kepala Dispermades Tri Haryama mengatakan, ada sebagaian desa yang siltap-nya tertunggak 3 bulan. Desa yang sudah mengajukan, bisa mencairkan, hanya saja untuk kenaikan nominal siltap 2024 masih menunggu peraturan bupati baru.  

“Ya kita cairkan menggunakan peraturan bupati (perbup) yang lama. Sedang untuk kenaikan siltapnya kita bayarkan setelah perbut baru jadi, istilahnya dirapel,” jelas Tri Haryama. 

Ketua DPRD Pati Ali Badruddin menjelaskan, sebagian desa sudah bisa mencairkan siltap bagi kades dan perangkat desanya. Desa-desa ini sudah mengajukan dengan melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) penyelesaian pengerjaan proyek yang diusulkannya.

“Tadi disepakati bahwasanya dibayar berdasar Perbup yang lama, cuma ada beberapa kades yang belum mengajukan. Sehingga yang sudah mengajukan hari ini bisa cair, selesai itu,” kata Ketua DPRD Pati.

29 dari 401 desa di Kabupaten Pati, yang sampai sekarang belum mengajukan pencairan siltap perangkat desanya. Salah satu syarat pengajuan pencairan itu, harus menyerahkan dan melengkapi surat pertanggungjawaban (SPJ) pengerjaan proyek desanya.(*)