Kriminalitas

Curi dan Sebar Data, Dua Orang Pemuda Diringkus

Oleh: Vencezacarias Editor: Aloysius Tani 03 Apr 2024 - 15:59 Kupang

KBRN, Kupang: Curi dan sebarkan Data Pribadi Hp serta Lakukan Pengancaman di Medsos, Dua Pemuda Diringkus Ditrekrimsus Polda NTT. Dua pemuda yang diidentifikasi sebagai GMK (25 tahun) dan NRA (22 tahun) telah ditahan oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT karena terlibat dalam kasus pencurian data pribadi dan pemerasan terhadap seorang karyawan BUMD berinisial NNM (22 tahun).

Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda NTT, AKBP Yoce Marten, menjelaskan bahwa GMK, seorang teknisi di sebuah toko HP, awalnya HP milik korban NNM yang rusak diperbaikinya. Namun, GMK malah mencuri video pribadi korban dan menyebarkannya tanpa izin korban. Pada tanggal 02 Februari 2024, GMK membuat akun TikTok @MataPolo23 dan mengirim pesan langsung kepada korban NNM dengan iming-iming uang sebesar Rp. 10.000.000 untuk berhubungan seks, namun tidak mendapat tanggapan dari korban.

β€œGMK kemudian menggunakan akun palsu di TikTok untuk mengancam korban pada tanggal 28 Februari 2024 dengan pernyataan yang mengindikasikan bahwa video pribadi korban telah tersebar. Pada tanggal 15 Maret 2024, Bahkan pelaku GMK dan korban NNM pernah bertemu disaksikan saksi SHL disitu tersangka mengakui bahwa tersangka adalah pemilik akun TIKTOK @MataPolo23," ujar Wadirkrimsus AKBP Yonce Marten pada konferensi pers, Rabu, (3/4/2024) di Mapolda NTT.

GMK kembali menghubungi korban dan mengancam akan menyebarkan video pribadi korban serta mengirimkan foto dan video tersebut ke tempat kerja korban jika tidak menuruti permintaannya. Selain GMK, NRA juga terlibat dalam pemerasan terhadap korban NNM. Korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 16 Maret 2024 terkait tindakan pemerasan dan manipulasi data yang dilakukan oleh GMK.

β€œAtas Perbuatannya kedua tersangka akan dijerat Undang- Undang ITE Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik. Dugaan Tindak Pidana Manipulasi Data melalui ITE Dapat dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah), serta  Dugaan Tindak Pidana Pengancaman Pasal 27b Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang,” pungkas Wadirkrimsus.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda NTT unutk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (VFZ)