Kriminalitas

Polres Jayawijaya Kembali Amankan Pemilik 17 Paket Ganja

Oleh: Afrianty Marbun Editor: Jamonter Sianturi 05 Apr 2024 - 17:31 Wamena

KBRN, Wamena: Kepolisian Resor Jayawijaya Provinsi Papua pegunungan berhasil mengamankan pelaku pemilik Narkotika Golongan I jenis Ganja di Jalan Thamrin, tepatnya di dalam GOR Wamena, Kamis (04/4/2024) kemarin.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial FK (22), karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar.

Kasat menjelaskan, pelaku ditangkap oleh personel Dalmas Polres Jayawijaya saat melaksanakan patroli dan mencurigai di dalam GOR ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Kemudian personel Dalmas melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan, sedang menyembunyikan sesuatu.

"Setelah diperiksa, didapati 1 buah bungkus plastik klip bening ukuran sedang 25x35 yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 17 paket siap edar yang di bungkus menggunakan plastik bening klip ukuran 16x25," jelas Kasat Resnarkoba Polres Jayawijaya AKP. F. Taborat, SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jumat (05/4/2024) pagi.

Ia juga mengatakan, pelaku masih berstatus sebagai mahasiswa, dan setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik bening klip ukuran 25x35 sedang yang di dalamnya berisikan 17 paket ganja siap edar dengan berat total 28,22 gram.

"Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukumnya. Pelaku kita jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara," kata Kasat Resnarkoba.

Lebih lanjut Kasat Taborat menekankan bahwa terkait narkotika golongan 1 jenis ganja yang beredar di wilayah hukum Polres Jayawijaya, Sat Resnarkoba akan terus menerus melakukan penyelidikan hingga melakukan proses hukum kepada setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum,"jadi siapapun yang menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman akan dihukum,"tegasnya..