Kriminalitas

Polda Kaltim Musnahkan 31.824 Gram Sabu

Oleh: Andreas Trisno Diwa Editor: Achmad Junaidi 05 Apr 2024 - 15:41 Sendawar

KBRN, Balikpapan: Polda Kaltim melalui Direktorat Resnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 31.824 Gram di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (5/4/2024).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto mengatakan, sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu MY dan MS dengan total barang bukti seberat 32.654 gram.

”Barang bukti yang sisa kita sisihkan untuk uji Laboratorium di BPOM Samarinda dan yang dimusnahkan sebanyak 31.824 gram,” kata Artanto dalam konferensi pers.

BACA JUGA:

Kapolda Kaltim Pimpin Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda​

Barang terlarang itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MY dan MS dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Turut hadir dalam konferensi pers dan pemusnahan narkotika tersebut diantaranya, Kasubdit I Ditresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, Perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan Kejaksaan Tinggi Samarinda.