Daerah

Gugatan Basri Disetujui MK, Masa Jabatan Wali Kota Diperpanjang

Oleh: Rudi Mulyadi Editor: Achmad Junaidi 06 Apr 2024 - 10:14 Samarinda

KBRN, Samarinda : Basri Rase bersama 13 kepala daerah lainnya telah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatannya yang tidak mencapai masa jabatan 5 tahun.

Akhirnya, gugatan tersebut disetujui oleh MK pada sidang putusan perkara nomor 27/PUU-XXII/2024 tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK.

“Karena kan ada salah satu pasal yang tidak sesuai di situ, akhirnya disetujui,” ucapnya saat ditemui redaksi Jumat (5/4/24).

Dalam salah satu poin tuntutan yang dimaksud, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang berbunyi, “Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024,”

Hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama tidak dimaknai ‘gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota oleh KPU hasil pemilihan tahun 2025.’

“Tadinya kan selesai masa jabatan Desember,  karena putusan itu jadi sekitar bulan Maret atau April 2025 dan tidak aaa PJ,” tambahnya. ( Rudi )