Mudik Lebaran 2024

Peroleh Remisi Idul Fitri, Satu Napi Rutan Pekalongan Langsung Bebas

Oleh: Wiedyas Editor: sigit budi riyanto 10 Apr 2024 - 11:41 Semarang

KBRN, Pekalongan: Sebanyak 116 Narapidana Rumah Tahanan Kelas IIA Pekalongan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Dengan rincian, Sebanyak 115 orang mendapatkan remisi khusus I  dan Satu orang peroleh remisi khusus II atau langsung bebas.

Kepala Rutan Sastra Irawan mengatakan, Napi yang menerima Remisi langsung bebas tersebut sisa hukumannya maksimal satu. "Yang mendapatkan RK II atas nama Adi Supriyono, Karena masa hukumannya tinggal satu bulan, maka setelah dikurangi remisi satu bulan yang bersangkutan langsung bebas," terangnya, Rabu (10/4/2024).

Dari 349 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pihaknya mengusulkan 119 orang peroleh remisi tahun ini da 116 orang memenuhi syarat. Remisi khusus I terbagi dalam empat kategori, yaitu 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. 

Dia menyebut sebanyak 79 orang mendapat remisi 15 hari, 36 orang memperoleh 1 bulan, 68 orang menerima 1 bulan 15 hari. Sedangkan 1 orang mendapat 2 bulan dan satu orang mendapatkan remisi khusus langsung bebas.

"Pengajuan remisi khusus hari raya keagamaan Islam itu dilakukan selama dua minggu sebelum lebaran. Semula pihaknya mengusulkan 119 narapidana, namun 3 di antaranya menerima pembebasan bersyarat sebelum surat keputusan remisi turun.

Syarat remisi yaitu minimal telah menjalani masa pidana 6 bulan, tidak melanggar tata tertib, dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

WBP Adi Supriyono yang memperoleh RK II stau bebas remisi sangat senang. "Alhamdulillah hari ini mendapat remisi dan bisa langsung bebas. Setelah bebas insyaallah keluarga dirumah sudah siap untuk membimbing memulai usaha konveksi,"(RRI/Teddy).