Pemilu

Pilkada Serentak 2024, Tantangan Bagi Peserta Calon Perseorangan

Oleh: Elan Silvia Sari Editor: Sridarni 18 Apr 2024 - 10:17 Padang

KBRN, Padang:  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi tantangan bagi peserta dari calon perseorangan dalam mencari dukungan. Pengamat Politik Universitas Andalas, Andri Rusta, Kamis, (18/4/2024) menyoroti tantangan yang dihadapi calon perseorangan  pada Pilkada Sumatera Barat 2024. 

Meski  undang-undang pemilu memberikan kesempatan bagi calon perseorangan, namun prosesnya terbukti sulit, terutama  saat mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Dalam kontestasi politik, calon perseorangan di pilgub Sumatera Barat,  dibutuhkan dukungan  8,5 persen atau setara dengan 470 ribu orang. Dukungan itu pun harus tersebar pada 10 kabupaten/kota.

Pemenuhan syarat dimaksud bukan hal yang mudah sehingga realitanya para calon perseorangan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan, termasuk memalsukan nama dan alamat pendukung.

โ€œIni menjadi tugas berat KPU dan Bawaslu untuk memastikan integritas pesta demokrasi. Mereka harus memonitor dan memastikan proses pemilihan berlangsung tanpa adanya kecurangan,โ€ ucapnya.

Selain tantangan dalam mendapatkan dukungan, hal yang tak kalah penting adalah kemampuan calon perseorangan  mewakili kepentingan rakyat setelah terpilih nantinya.

Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan, pasangan calon harus diusulkan partai politik atau gabungan parpol. Bisa melalui dukungan sejumlah masyarakat,  khusus untuk calon perseorangan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan telah ditetapkan KPU RI, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

โ€œJadwal untuk peserta perseorangan sudah dikeluarkan KPU. Bagi yang berminat harus memenuhi syarat dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih,โ€ ujarnya.

Surya mengungkapkan, setelah pendaftaran calon perseorangan akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat dukungan. Jika terjadi kekurangan, bakal calon masih diberi kesempatan untuk melengkapi dengan syarat tertentu.