KBRN, Padang: Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 menjadi tantangan bagi peserta dari calon perseorangan dalam mencari dukungan. Pengamat Politik Universitas Andalas, Andri Rusta, Kamis, (18/4/2024) menyoroti tantangan yang dihadapi calon perseorangan pada Pilkada Sumatera Barat 2024.
Meski undang-undang pemilu memberikan kesempatan bagi calon perseorangan, namun prosesnya terbukti sulit, terutama saat mengumpulkan dukungan dari masyarakat. Dalam kontestasi politik, calon perseorangan di pilgub Sumatera Barat, dibutuhkan dukungan 8,5 persen atau setara dengan 470 ribu orang. Dukungan itu pun harus tersebar pada 10 kabupaten/kota.
Pemenuhan syarat dimaksud bukan hal yang mudah sehingga realitanya para calon perseorangan melakukan berbagai cara untuk mendapatkan dukungan, termasuk memalsukan nama dan alamat pendukung.
โIni menjadi tugas berat KPU dan Bawaslu untuk memastikan integritas pesta demokrasi. Mereka harus memonitor dan memastikan proses pemilihan berlangsung tanpa adanya kecurangan,โ ucapnya.
Selain tantangan dalam mendapatkan dukungan, hal yang tak kalah penting adalah kemampuan calon perseorangan mewakili kepentingan rakyat setelah terpilih nantinya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Barat, Surya Efitrimen mengatakan, pasangan calon harus diusulkan partai politik atau gabungan parpol. Bisa melalui dukungan sejumlah masyarakat, khusus untuk calon perseorangan, jadwal pemenuhan persyaratan dukungan telah ditetapkan KPU RI, mulai 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.
โJadwal untuk peserta perseorangan sudah dikeluarkan KPU. Bagi yang berminat harus memenuhi syarat dukungan sebesar 8,5 persen dari jumlah pemilih,โ ujarnya.
Surya mengungkapkan, setelah pendaftaran calon perseorangan akan dilanjutkan dengan verifikasi syarat dukungan. Jika terjadi kekurangan, bakal calon masih diberi kesempatan untuk melengkapi dengan syarat tertentu.