Daerah

Penerapan Pakaian Adat Di Sekolah Masih Wacana

Oleh: Adi Fajar Nugraha Editor: Heny Budi Rahaju 22 Apr 2024 - 05:02 Bogor

KBRN, Depok: Beredar kabar Dinas Pendidikan Kota Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam sekolah tingkat pelajar SD hingga SMA. Diketahui, penerapan pakaian adat untuk seragam pelajar ini akan berlaku di tahun ajaran baru. Namun Wali Kota Depok, Mohammad Idris menekankan bahwa  penerapan ini masih dalam tahap wacana dan perlu konsultasi lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat. 

Selain soal seragam, wacana penghapusan pelajar muatan lokal (mulok) bahasa Sunda juga direspon oleh Idris sebagai wacana yang belum ditetapkan. Ia meminta kepada jajarannya untuk terus berkonsultasi terhadap wacana kebijakan tersebut agar tidak menjadi polemik bagi dunia pendidikan.

"Penambahan seragam itu masih wacana masih akan dikonsultasikan dulu ke Gubernur termasuk pelajar bahasa mulok di depok tidak ada bahasa sunda itu juga wacana," jelas Mohamad Idris, Minggu (21/4/2024).

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah mengatakan bahwa pakaian adat menjadi jenis seragam baru yang digunakan pelajar di sekolah jenjang SD hingga SMA. Siti juga menambahkan bahwa penerapan menggunakan pakaian adat di sekolah mulai berlaku saat tahun ajaran baru 2024/2025. 

"Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat," kata Kadisdik Kota Depok, Siti Chaerijah, Rabu (17/4/2024).

Diketahui, aturan seragam sekolah itu  tertuang dalam Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022. Terdapat 3 jenis seragam yang digunakan pelajar yakni seragam nasional, pramuka dan pakaian adat.