Daerah

Kemenkumham NTB Bertemu dengan Pemkab Sumbawa Barat, Ada Apa?

Oleh: Syah Manaf Editor: Hayatun Sofian 25 Apr 2024 - 19:23 Mataram

KBRN, Sumbawa Barat: Tim Kanwil Kemenkumham NTB menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan pendampingan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum di wilayah. Pembinaan dan pendampingan dilakukan di Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Indra Firmansyah dan diterima Tawaah, selaku Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut Indra Firmansyah menyampaikan bahwa pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum tahun 2024 merupakan pelaksanaan penilaian pada tahun ketiga yang diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kementerian/Lembaga dengan keikutsertaan 100% dan penilaian baik.

"Indeks Reformasi Hukum merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, re-regulasi, dan deregulasi aturan serta penguatan sistem regulasi Indeks Reformasi Hukum," ujar Indra.

Indra menjelaskan, Kemenkumham diamanati oleh undang-undang sebagai leading institution untuk melakukan review atas peraturan perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah.

Pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum dimulai dari sosialisasi, pendampingan dan verifikasi awal, pengunggahan data dukung, penilaian mandiri dan submit berita acara, validasi dan penilaian oleh Tim Penilaian Nasional.

"Penilaian dilakukan terhadap empat variabel pengukuran, meliputi tingkat koordinasi dalam harmonisasi regulasi, kompetensi Aparatur Sipil Negara sebagai perancang perundang-undangan (legal drafter), kualitas hasil review peraturan perundang-undangan dalam mendorong re-regulasi atau deregulasi, serta terkait dengan penataan Database Peraturan Perundang-undangan," terang Indra.

Tawaah menyambut baik pembinaan dan pendampingan Tim Kerja Indeks Reformasi Hukum dari Kanwil Kemenkumham NTB dan akan mengikuti seluruh tahapan serta data dukung penilaian Indeks Reformasi Hukum.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang selanjutnya menjadi dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024. 

Dalam sejumlah kesempatan, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, reformasi hukum merupakan upaya mempercepat pelaksanaan-pelaksanaan pekerjaan sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Presiden selalu mengarahkan untuk mereformasi regulasi yang ada, kita deregulasi tanpa menjadi unregulated. Direformasi dengan ketentuan-ketentuan yang memudahkan pelayanan publik, yang mengatur kepentingan umum lebih baik, mempercepat proses pengambilan keputusan, mempercepat proses pemberian izin di seluruh kementerian dan jajaran," ujar Yasonna.