KBRN, Gorontalo : Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang honorer atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kapolresta Gorontalo Kota, melalui Kasat Narkoba, Akp Ricky P. Parmo, menyatakan bahwa RHP (48), warga Kecamatan Dumbo Raya Kota Gorontalo, diamankan setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitasnya yang mencurigakan.
"Akibat informasi dari masyarakat mengenai seringnya penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, RHP ditangkap dan dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota," jelas AKP Ricky, Sabtu (4/5/24)
Selama penggeledahan, Opsnal Sat Narkoba menyita barang bukti berupa satu sachet plastik klip yang berisi sisa narkotika sabu, satu sedotan, dua gulungan tisu, satu potongan cotton bud, dan dua sedotan Aqua. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
RPH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 26 April 2024. Dia dijerat dengan pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun dan denda mencapai 800 juta rupiah.