hukum

Bupati Pandeglang Ikhlaskan Tiga ASN Korupsi Dana Desa Dibui

Oleh: Dendy Fachreinsyah Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:49 kbrn-pusat

KBRN, Pandeglang : Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku mengikhlaskan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) nya yang terjerat kasus Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. Irna menilai, sudah sepantasnya mereka menerima hukuman akibat perbuatannya yang tercela.

Bupati menjabarkan, pemerintah sebelumnya sudah memanggil ketiga ASN yang merupakan mantan Pj Kades Pari, Kecamatan Mandalawangi, Atok Suanto, Pj Kades Kadumalati, Kecamatan Sindangresmi, Dadih, dan Pj Kades Ciandur, Kecamatan Saketi, Iyan Syafrudin. Pemanggilan itu merupakan upaya pemerintah untuk membantu proses hukum mereka. 

Baca juga: 3 ASN Pandeglang Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa

"Tiga anak ini memang sudah tidak bisa ditolerir lagi. Kami sudah panggil untuk mengembalikan kerugian negara, tapi ga ada jalan untuk menutupi. Jadi kami ikhlaskan karena tidak ada toleransi tadi," ujar Irna usai menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional di Alun-alun Pandeglang, Rabu (17/7/2019).

Irna menyebut, sebetulnya mereka sudah diberi waktu untuk mengembalikan kerugian negara dengan rentang waktu 6 bulan. Namun pada akhirnya, mereka gagal memenuhi hal tersebut. Sehingga pemerintah tidak punya pilihan dan merelakan mereka untuk ditindak secara hukum. 

Baca juga: Tersangka Penyalahgunaan Dana Desa Mengaku Diintervensi Mantan Kades

"Karena tidak bisa mengembalikan uang negara. Kami sudah tunggu sampai batas waktu 6 bulan, tetapi tidak ada jalan. Jadi harus terima dong hukumannya," imbuhnya.

Bupati melanjutkan, oleh karena itu maka pemerintah pun menilai tidak perlu memberi bantuan hukum. Mengingat, kesalahan yang mereka lakukan kadung melampaui batas toleransi sehingga dianggap telah memalukan wajah Pemerintah Daerah.

"Anak saya memalukan. Kalau salah, mau dibantu apa? Kalau dia terzolimi atau teraniaya, kita bentengi. Tetapi karena mereka melakukan hal yang tercela, jadi biar ada efek jera," tegas Irna.

Baca juga: 3 ASN Kasus Korupsi Dana Desa di Pandeglang Tidak Diberi Bantuan Hukum

Namun disisi lain, Irna berharap kasus ini bisa menjadi efek jera sekaligus menjadi pelajaran bagi para abdi negara maupun Kepala Desa, supaya tidak main-main dengan pengelolaan anggaran. Kini pemerintah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH). 

"Jadi saya hormati proses hukum yang dijalani Kejari. Selanjutnya pengadilan seperti apa untuk prosesnya, silakan dilakukan," tandas wanita kelahiran Juli 1970 itu.

Diketahui, Senin (15/7/2019) kemarin Kejaksaan Negeri Pandeglang menetapkan tiga mantan Pj Kepala Desa sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Mereka terbukti menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2016. 

Akibat tindakan mereka, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, yang terdiri atas Rp471 juta di Desa Kadumalati, Rp416 juta di Desa Ciandur, dan Rp311 juta di Desa Pari. Kini ketiga mantan Pj Kades itu ditahan sementara di Rutan Klas IIB Pandeglang.