politik

Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, DPR: Hakim Harus Melihat Keadilan Secara Utuh

Oleh: Mosita Dwi Septiasputri Editor: 10 May 2020 - 11:48 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai bahwa kedepannya tidak akan ada lagi kasus seperti Baiq Nuril. Ia menyebut, hakim harus melihat rasa keadilan secara utuh nantinya.

"Rasa keadilan publik inilah menjadi segalanya-galanya di negeri demokrasi, apalagi negeri yang menetapkan sebagai negara hukum. Bagaimanapun juga upaya hukum aturan yang dibuat ini adalah untuk melahirkan sebuah rasa keadilan dan rasa keadilan juga tidak boleh dilaksanakan tebang pilih atau pandang bulu," jelasnya kepada RRI, Kamis (25/7/2019).

Kendati begitu ia menyadari hakim melihat ada persipangan antara tindak pidana dan aturan yang berlaku. Tetapi di sisi lain hakim juga harus melihat keadilan secara utuh.

"Ya, di satu sisi UU ITE memang sudah jelas memberikan aturan kepada para pelanggar UU ITE. tapi disisi lain bahwa pelanggaran pidana tidak bisa dibiarkan. Bagi para pemutus keadilan tentunya hakim juga harus melihat rasa keadilan secara utuh," imbuhnya.

Namun yang harus diingat, sambungnya, pada proses pemberian amnesti khususnya pertimbangan DPR, DPR melihat ada rasa keadilan publik yang terpenting. Untuk itu, Presiden harus memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

"Tentu kami menyadari, namun kedepan kami juga ingin bahwa pemberian amnesti secara substansi juga harus menyentuh kepada kepentingan bangsa yang lebih besar, sebagaimana dinyatakan didalam UU amnesti bahwa pemberian amnesti ini salah satunya alasannya untuk kepentingan negara," pungkasnya.