hukum

Kemendagri: Jangan Takut Dipecat, Lawan Atasan Yang Jual Beli Jabatan!

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:48 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Juru Bicara (Jubir) Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri), Bahtiar Baharudin mengimbau semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berani melapor ke pihak berwajib jika menemui kejanggalan dalam proses penempatan pejabat di daerah.

Para ASN ditegaskannya tak boleh takut dengan ancaman pemecatan terhadap mereka. Sekalipun ancaman itu datang dari atasan sekalipun.

"Ga usah takut diberhentikan, harus berani, pegawai bukanlah segala-galanya hidup ini," tegasnya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Sabtu (27/7/2019).

"Teman-teman pegawai juga harus lebih keras, harus punya keberanian berbeda dengan atasan. Harus berani melawan yang buruk, kalau ga berani melawan ya semena-mena pejabat daerah seperti ini," lanjutnya.

Diakui dia, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Sistem Pemerintahan Daerah, memilih pejabat eselon II, atau setingkat kepala dinas dan seterusnya haruslah menggunakan mekanisme Panitia Seleksi (Pansel). Namun putusan akhirnya tetaplah di tangan kepala daerah.

Makanya, ditekankannya, jika para ASN tidak berani melawan, pejabat di daerah akan terus semena-mena terhadap mereka.

Pernyataan ini diungkapkan dia menanggapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Kudus, ‎Jawa Tengah ini, Muhammad Tamzil. Selain Tamzil, KPK juga mengamankan 8 orang lainnya. Diantaranya Staf dan ajudan Bupati, serta calon Kepala Dinas setempat. Diduga transaksi suap itu dilakukan karena ada hubungannya dengan pengisian jabatan di Kabupaten Kudus.

Terkait itu, Bahtiar mengaku yakin kalau kasus itu bisa diungkap KPK karena adanya laporan dari ASN yang berani melawan atasannya yang dinilai salah.

"Pasti ini terungkap ini karena ada pegawai yang berani di Kudus. Ga mungkin terungkap ini karena ga ada yang melaporkan," tukasnya. (Foto: Bupati Kudus, M Tamzil/ Antara