politik

Isinya Potensi Pertaruhkan Demokrasi, ELSAM Dorong DPR Rubah RUU Kamtansiber

Oleh: Alfreds Tuter Editor: 10 May 2020 - 11:48 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak DPR untuk melakukan perubahan pada rumusan dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah dibahas di Parlemen.

Peneliti Elsam, Lintang Setiani mengatakan rumusan RUU Kamtansiber yang ada saat ini bisa berpotensi menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi.

“Elsam mendorong adanya perubahan dalam rumusan material RUU terlebih dahulu. Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yg selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” ujar Lintang dalam pesan singkat, Jumat (2/8/2019).

Lintang menyebutkan dari hasil kajian Elsam strategi keamanan siber di Indonesia harus menjadi fokus dari RUU Kamtansiber. Sebab, menurutnya hukum positif sekarang ini selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” tuturnya.

Lintang menjelaskan definisi hukum keamanan dunia maya ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan atau (cyber attack).

Sementara kebijakan keamanan dunia maya, kata dia, merupakan salah satu strategi dalam mengamankan sistem jaringan komputer, harus ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.

“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebaginya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” tandasnya.