pemilu-2019

Kandidat Cakada Perseorangan Sudah Boleh Kumpulkan Dukungan ke Masyarakat

Oleh: Roki EP Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:45 kbrn-pusat

KBRN, Bengkulu : Bagi kandidat calon kepala daerah (cakada) baik sebagai gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, yang akan maju melalui jalur independent atau perseorangan pada Pilkada serentak 2020 mendatang, saat ini boleh menyumpulkan dukungan kepada masyarakat.

“Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1917/PL.01=SD/06/kpu/IX/2019 tentang tahapan pencalonan Pilkada serentak, bagi para kandidat calon yang berminat maju lewat jalur perseorangan atau independen, mulai saat ini sudah boleh mengumpulkan dukungan foto copy e-KTP masyarakat,” ungkap Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto, ketika dihubungi sejumlah wartawan di Bengkulu.

Menurutnya, dengan telah keluarnya regulasi beberapa ketentuan termasuk beberapa model form,B1 KWK yang dibuat oleh KPU,untuk para kandidat calon perseorangandipersilahkan mencari dukungan masyarakat sebagai syarat maju Pilkada.

 Dukungan yang dicari kepada masyarakat harus sesuai format yang telah kita siapkandan pada akhir tahun 2019 tepatnya mulai tanggal 9 Desemberhingga pertengahan Maret 2020, kita (KPU,red) sudah mulai bisa menerima penyerahan dukungandimaksud,” jelas Eko, Jumat, (6/9/2019).

Lebih jauh ditambahkan, sesuai dengan aturan, untuk jumlah dukungan yang harus diserahkankepada pihak penyelenggara 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Artinya jika mengacu pada DPT pada Pemilu 2019, berjumlah DPT 1,4 juta jiwa, untuk bisa maju Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu minimal menyerahkan sebanyak 140 ribu dukungan masyarakat. Tapi untuk jumlah minimal dukungan yang wajib diserahkan masih belum final, karena masih dibahas.

“Silakan setiap kandidat calon mengumpulkan dukungan E-KTP masyarakat se Provinsi Bengkulu sebanyak 140 ribu lembar fotocopy,” pungkasnya.