pemilu-2019

Pemilu Usai, di Subang Sisakan Gugatan DKPP

Oleh: Ruslan Efendi Editor: 10 May 2020 - 11:45 kbrn-pusat

KBRN, Subang : Semua tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah selesai, namun pada kenyataannya di Kabupaten Subang sampai saat ini masih menyisakan persoalan gugat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Wawan salah seorang Pemantau Pemilu Lokal Subang mengungkapkan, Gugatan Pemilu Serentak 2019 di DKPP itu terdiri dari kasus gugatan kartu keanggotaan partai ganda PAN dan PDI Perjuangan yang dikantongi Tatang Kusnandar, yang terpilih menjadi anggota DPRD Periode 2019-2024, dan kasusnya masih ditangani DKPP.

"Apa yang terjadi dengan penyelenggara Pemilu Serentak di Subang, apa mereka tidak paham dengan Undang-undang Pemilu, atau ada unsur kesengajaan dari para penyelenggaran koq sudah jelas melanggar ketentuan pemilu satu orang caleg memiliki 2 KTA dari partai yang berbeda, jika ada aturanya, saya mau tahu," ujar Wawan kepada wartawan di Subang, Minggu (8/9/2019).

Gugatan lainnya kata Wawan, mengenai kasus money politik yang dilakukan oleh sejumlah caleg diantaranya oleh caleg dari partai gerindera Yayank dari dapil 1 Subang, Najib caleg PDI Perjuangan Cikaum, Lina Marliana caleg PKB dan Syukron caleg P3 yang sudah jelas-jelas terbukti, namun Bawaslu terkesan ada pembiaran, dengan alasan tidak cukup barang bukti untuk dilanjutkan ke tingkat gakumdu, termasyk kasus Warlan KSPSi yang merusakan segel kotak suara pemilu.

"Saya tidak paham, apa maunya Bawaslu Kabupaten Subang, sudah jelas ada pelanggaran money politik yang dilakukan sejumlah caleg, bahkan penyelenggara pemilu bawaslu dan kpu, dengan semua parpol peserta pemilu melakukan deklarasi menolak politik uang, tetapi begitu ada kasus koq dibiarkan," imbuhnya.

Dari perkembangan persidangan di DKPP, yang sempat diikutinya bahwa, ada beberapa point penting yang oleh bawaslu tidak ditindaklanjuti, berupa surat untuk buka kota suara di dapil 3 Subang dalam rapat pleno di KPU tidak pernah dilakukan, kemudian Bawaslu salah menafsirkan pasal 454 ayat 6 tentang batas waktu penyampaian laporan, bawaslu tidak melakukan investigasi kelapangan mengenai politik uang, padahal Panwascam mengetahui ada terjadi kasus politik uang, bawaslu juga tidak meregustrasi sejumlah laporan pengaduan.

Maka dari itu Wawan minta kepada DKPP, ataupun MK, untuk menindaklanjuti semua point yang sudah dilanggar Bawaslu Kabupaten Subang, sehingga rasa keadilan dalam penegakan supremasi hukum, benar-benar bisa dirasakan masyarakat, terlebih kaitannya dengan pemilu, yang melahirkan para wakil rakyat, yang bersih dan terbebas dari unsur KKN.