pemilu-2019

Evaluasi Tahapan Pemilu 2019, KPU Temukan Caleg Dibiayai APBD

Oleh: Taufik Usman Editor: Nugroho 10 May 2020 - 11:44 kbrn-pusat
KBRN, Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo menemukan Caleg Pemilu 2019 yang tetap dan enggan mengundurkan diri dari organisasi yang dibiayai APBD. 

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menjelaskan bahwa Edaran KPU RI hanya membatasi setingkat Badan bagi caleg yang dibiayai oleh APBD/APBN.

Sementara, hasil temuan KPU kabupaten/kota se-Gorontalo ada banyak caleg yang dibiayai oleh APBD/APBN seperti caleg tergabung dalam organisasi Majelis Taklim yang notabene dibiayai APBD. 

Hal ini menimbulkan ragam penafsiran dari Komisioner KPU karena pembatasan bagi caleg yang dibiayai oleh APBD/APBN hanya sebatas Badan dan bukan struktur bawaan organisasi.

"Di beberapa kabupaten kota misalnya yang struktur terbawa Ketua Takmirul Masjid itu kan anggarannya berdasarkan APBD, kemarin kita menjadi multi tafsir ada yang mundur ada yang tidak. Kami memang ada edaran pembatasan atas anggaran itu tapi disebut hanya badan, badan yang mana? sehingga sampai selesai tahapan, itu yang menjadi pertanyaan penyelenggara dan caleg," jelas Hendrik Imran kepada RRI di sela-sela Rapat Evaluasi Tahapan Pemilu 2019, di Hotel Horizon Kota Gorontalo, Minggu(15/9/2019).

Dijelaskan, selain pada tahapan pencalonan juga ditemukan beberapa usulan perbaikan ke depan seperti:

1. Rentang waktu Pemilihan Suara Ulang (PSU) yang dinilai terlalu cepat dimana berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) hanya dibatasi 10 hari secara keseluruhan baik rekomendasi dan pelaksanaan.
2. Data Pemilih, Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran menambahkan, rumusan hasil evaluasi ini akan disampaikan ke KPU RI demi perbaikan Pemilu ke depan.

"Khusus di KPU Provinsi Gorontalo tidak ada celeng atau parpol yang diskualifikasi, semua ikut," pungkasnya.