Anti Korupsi

Peneliti Soroti UU Kejaksaan Terkait Putusan Bebas Gazalba

Oleh: Achmat Zaini Editor: Bunaiya 30 May 2024 - 08:51 Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Putusan Majlis Hakim Pengadilan Tipikor membebaskan Hakim nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh dari tahanan KPK masih mengundang perhatian publik. Atas itu, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Muhammad Tanziel Aziezi menyoroti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. 

Menurutnya, Pasal 35 ayat (1) huruf j  pada UU Kejaksaan itu memberikan celah hukum pembebasan pada Gazalba. Pasal itu, lanjutnya, mendelegasikan sebagian kewenangan Penuntutan kepada Penuntut Umum.

"Untuk melakukan Penuntutan dan dalam penjelasan pasal a quo tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana. Ditentukan dengan memperhatikan asas single prosecution system, asas eendolbar, dan asas opurtunitas," kata Tanziel dalam perbincangan dengan Pro3 RRI, Rabu (29/5/2024).

Baca Juga: Pimpinan KPK Minta Jaksa Banding Perkara Gazalba Saleh

Karena itu, sambungnya, pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Kepada Penuntut Umum inilah yang dinilai majelis hakim harus sejalan. Yakni, dengan kebijakan penegakan hukum yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku pemilik tunggal kewenangan penuntutan.

"Saya melihat ini celah hukum yang dengan jeli dimanfaatkan oleh Gazalba Saleh. Sebagai argumen bahwa Jaksa KPK tidak punya untuk melakukan penuntutan terhadap dirinya," ujarnya.

"Karena tidak adanya pendelegasian oleh Jaksa Agung terhadap direktur penuntutan KPK. Seperti yang diatur Pasal 35 ayat 1 tersebut."