jaksa-menyapa

Selain Jaksa Peduli Anak, Kejari Sumedang Luncurkan Program Layanan Berbasis Online

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:44 kbrn-pusat
KBRN, Sumedang : Upaya mewujudkan Zona integritas, Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) secara optimal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang luncurkan aplikasi layanan berbasis online bagi masyarakat dengan nama "Si Tampomas" atau Sistem Informasi Tanggap Melayani Secara Profesional Masyarakat Sumedang.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang, Risky Fahrudi, didampingi Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin), Indra Gunawan kepada wartawan di Aula Kejari Sumedang, Senin (23/9/2019).

"Tak hanya aplikasi Si Tampomas, kami juga kenalkan Program Jaksa Peduli Anak dengan sebutan Jatinangor (Jangan Tinggalkan Nasib Anak dan Korban). Program ini merupakan salahsatu bentuk keterbukaan kami kepada masyarakat," ujarnya.

Risky menjelaskan, bahwa aplikasi Si Tampomas dapat diakses langsung oleh masyarakat dengan cara, didownload melalui Play Store, setelah itu, masyarakat dapat memilih menu apa saja terkait pelayanan yang disuguhkan.

"Terdapat beberapa layanan yang kami sediakan diantaranya, tilang elektronik, besuk tahanan, pelayanan hukum dan pengambilan barangbukti. Model layanan secara online ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat, salahsatu contoh dalam pelayanan tilang elektronik, warga tidak usah lagi datang ke kantor Kejari namun, bisa melakukan transaksi secara online begitupun untuk pengambilan surat tilang, jika sudah melakukan transaksi pembayaran tilang, berkas tilang akan di antarkan kepada yang bersangkutan oleh jasa pengiriman barang yang telah kami tunjuk," katanya.

Dikatakan Risky, Dalam aplikasi Si Tampomas masih banyak layanan lainnya yang dinilai dapat memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi warga itu sendiri. 

"Adapun untuk program Jaksa Peduli Anak dengan sebutan Jatinangor ini merupakan terobosan baru di Kejari Sumedang untuk melayani masyarakat khususnya anak anak yang menjadi pelaku atau korban dari tindak pidana yang dinilai perlu mendapatkan terapi kesehatan seperti yang terjadi saat ini, ada seorang anak yang menjadi saksi dalam satu kasus pembunuhan, kendati baru satu anak yang tengah ditangani, namun komitmen kami dalam menjembatani untuk memberikan pemulihan dari trauma yang dialami, sehingga proses penyembuhan pun akan terus kami kawal hingga anak tersebut dinyatakan sehat kembali," katanya.

Olehsebab itu, terang Risky, terdapat beberapa instansi terkait yang dilibatkan dalam terapi kesehatan penyembuhan trauma anak itu, diantaranya, Dinas Kesehatan (Dinkes),  Dinas Sosial (Dinsos), Camat, Kades dan pihak terkait lainnya.

"Dalam kesempatan yang sama, kami pun tengah melakukan pembaruan website Kejari Sumedang guna memberikan pelayanan yang optimal pada masyarakat dengan mengakses, www.kejari-Sumedang.kejasaan.go.id , dalam laman ini, kami sediakan beberapa fitur layanan seperti, Online Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Informasi tilang, Informasi perkara, Laporan Pengaduan (Lapdu) perkara korupsi, Gratfikasi online dan Pelayanan hukum," terangnya.

Secara teknis, imbuh Risky, berbagai informasi yang masuk dari pengunjung website itu akan ditindaklanjuti oleh bidang masing masing. Namun dirinya mengimbau masyakarat, dapat memberikan keterangan yang lengkap, jangan sampai terkesan asal membuat pengaduan saja tanpa disertai data data yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Mohon do'a dan dukungan dari masyarakat Sumedang, agar sejumlah program layanan Kejari Sumedang dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan sebagaimana slogan kami, Ikhlas (Inovatif, Kreatif, Humanis, Lugas, Amanah dan Sabar)," tandasnya.