info-haji-2022

Indonesia usulkan Tinjau kembali Privatisasi Layanan Umrah dan Haji pada Arab Saudi

Oleh: Afrizal Aziz Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:44 kbrn-pusat
KBRN, Palembang : Musyawarah Kerja Pertama Sarikat Penyelenggara umrah Haji Indonesia  (SAPUHI) di Palembang, Kamis (26/9/2019) berakhir dan ditutup oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang, keimas Isnaini Madani.

Dalam Musyawarah kerja ini selain membahas persoalan Digitalisasi Umrah dan haji juga membahas persoalan yang berkaitan regulasi dan peraturan Umrah yang di keluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi semisal masalah Pajak, Visa Progresif dan kewajiban asuransi bagi jamaah umrah. 

Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementrian Agama Republik Indonesia, Arfi Hatim Kebijakan dan Peraturan yang di keluarkan  Pemerintah Arab Saudi yang dirasakan memberatkan Jamaah harus kita hormati dan laksanakan.

"kita menghormati kebijakan pemerintah Arab Saudi itu sama juga ketika kita menerapkan  regulasi visa bagi warga negara lain yang akan berkunjung ke Indonesia tinggal kita menyesuaikan regulasi tersebut dan menyampaikan apa adanya kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui regulasi dan kebijakan dari pemerintah Arab Saudi yang paling penting bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan , regulasi,  kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi, "ungkapnya pada wartawan di Palembang.

Dijelaskannya  Peraturan dan regulasi yàng di keluarkan Pemerintah Arab Saudi merupakan suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan.

"Banyak kebijakan kebijakan seperti Pajak, visa progresif visa berbuat dan insya Allah ini dapat diterima oleh masyarakat dan tidak menurunkan minat masyarakat yang akan melaksanakan ibadah umrah," jelasnya.

Mengenai regulasi privatisasi layanan ibadah umrah dan haji oleh pihak swasta Direktur Umrah dan haji Khusus, Arfi Hatim mengatakan Kementrian Agama masih melihat perkembangannya dan akan menggunakan saluran diplomatik bila aturan tersebut sangat memberatkan jamaah.

"Nanti Kita lihat bagaimana perkembangannya karena kita juga  sesungguhnya punya hak  untuk menyampaikan  kondisi di tanah air kemudian keberatan keberatan di tanah air tentu melalui saluran diplomasi yang akan disampaikan ke Pemerintah Arab Saudi mudah mudahan dengan upaya upaya yang kita lakukan ini bisa menjadi pertimbangan bagi pemerintah Arab Saudi untuk meninjau kembali regulasi tersebut apalagi Pemerintah Arab Saudi mempunyai kepentingan agar semakin banyak masyarakat berkunjung ketanah suci baik dalam rangka ibadah maupun wisata," pungkasnya.

Sementara itu Alfa Edison Haji, wakil ketua umum Sarikat Penyelenggara umrah haji Indonesia menyatakan banyak regulasi regulasi tentang umrah dan haji yang memberatkan jamaah.

"Kita mau tidak mau harus menyesuaikan apa yang sudah di regulasikan atau sudah ditetapkan  oleh  Pemerintah Arab Saudi kalau kita tidak melakukan apa yang sudah ditetapkan  artinya visa kita tidak akan terbit dari sisi lain memang ada cost yang harus di bayar lebih misalkan Visa pada tahun sebelumnya hanya 40 sampai 80 USD dolar kini berkisar antara 120 sampai 200 US dolar.

Alfa Edison Haji mengungkapkan keberatannya jika privatisasi pelayanan ibadah umrah  dan haji diterapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

"Kita berharap pemerintah Arab Saudi masih menerapkan pelayanan haji  dan umrah seperti di tahun tahun sebelumnya karena akan ada mekanisme kontrol baik Pemerintah Indonesia maupun dari pemerintah Arab Saudi dalam hal ini kepentingan  mereka tidak sampai terjadi over stay karena pada saat semuanya dibuka   lost segala macam pasti akan terjadi over stay yang sangat tinggi," tutupnya.

Pada musyawarah Kerja I SAPUHI ini dihasilkan beberapa keputusan diantaranya pencabutan Moratorium umrah oan  juga  pnetapan  Pengurus DPD  SAPUHI  yaitu DPD SAPUHI Sumatera Selatan, DPD SAPUHI  Kalimantan Selatan,  DPD SAPUHI  Banten DPD SAPUHIJawa Barat, DPD SAPUHI Jawa tengah  dan DPD SAPUHI Jawa Timur. (Rel)