info-publik

DPD Baru dengan Etika Baru

Oleh: Ninding Yulius Permana Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Calon anggota Dewan Perwakilkan Daerah (DPD) terpilih akan segera memasuki babak baru. 

Besok tanggal 1 Oktober, mereka akan diambil sumpahnya, dilantik atau diresmikan statusnya menjadi anggota DPD.  Pelantikan mereka   akan dilangsungkan di gedung Nusantara 5 MPR, dipimpin oleh Prof. Dr. Hatta Ali, SH, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mereka yang akan diremsikan keanggotaannya itu berjumlah 136 (seratus tiga puluh enam) orang. Latar belakang mereka cukup beragam. Sebagian di antara  mereka tetapi bukan yang dominan  adalah  incumbent. Sebagian  lagi adalah mantan gubernur, bupati dan walikota, serta anggota DPR. Satu orang malah pernah memimpin Mahkamah   Konstitusi. Itulah mereka. 

Merekalah orang-orang yang diandalkan daerah untuk  ikut bersama-sama, tidak hanya dengan  DPR, tetapi juga Presiden merumuskan kebijakan-kebijakan politik yang memungkinkan orang-orang daerah menemukan makna hakiki dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari merekalah orang-orang daerah meletakan harapan memiliki kepastian hendak mendapat  keadilan politik   di negara kesatuan ini.  

Asal-Usul
Segera setelah dilantik, mereka akan menyandang panggilan “senator.” Panggilan  merupakan   kreasi politik yang khas, bukan sebutan yang dinyatakan secara eksplisit di dalam UUD, termasuk UU MPR, DPR dan DPD, yang telah beberapa kali diubah. Tetapi apapun itu, sebutan  ini terasa kian terasa akrab dalam perbincangan-perbincangan politik dan hukum  ditengah masyarakat, dimanapun di Indonesia.

Sebutan senator itu, dalam sejarahnya disematkan kepada anggota Senat atau  senatum. Organ ini dijadikan tempat  berkumpulnya, apa yang sekarang dikenal dengan sidang  orang-orang terhormat sebanyak 100 orang sebagai wakil dari suku-suku, centuria. Mereka disebut terhormat bukan karena isi kepanya, melainkan hartanya. 

Perilaku orang-orang ini, umumnya digambarkan santun, karena lingkungan pergaulan, cara hidup dan  pilihan katanya.

Mereka inilah yang bersidang (commitia centuriata), baik karena diminta atau tidak, untuk merumuskan nasihat  yang akan atau harus diberikan kepada kaisar atau konsul.

Mereka tidak punya hak, karena tidak diberikan oleh Kaisar membuat hukum dan keputusan lain, apapun yang bersifat mengikat kaisar. Tidak. Praktis mereka hanya berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada hakim yang akan memutus suatu perkara.

Fungsi ini persis sama dengan Lord di Inggris, yang sampai sekarang mamsih memiliki kewenangan yang bersifat judicial.  

Kelak setelah Romawi menjadi republik, muncul lembaga baru. 

Lembaga baru ini  dinamakan Tribun sebagai tempat orang biasa bersidang membicarakan kepentingan-kepentingannya. Pada fase ini Senat dari consultum menjadi Senat sebagaimana Senat Amerika saat ini.

Mereka dengan perubahan itu  telah diberi  kewenangan membentuk hukum. Berbneda dengan Senat,   plebs tidak punya kewenangan itu. Tetapi mereka telah dimungkinkan memberi saran – pertimbangan – kepada senatumuntuk mengoreksi  hukum yang dibuatnya.

Praktis Senat tertahbiskan sebagai organnya orang-orang terhormat, para bourjuis –“borough”  atau “city” – orang-orang kota,  bukan daerah. 

Mereka yang mewakili daerah, dalam kasus Inggris misalnya disebut satria. Tempat mereka adalah   House of Commonlower horuse untuk membedakannya dengan House of Lord sebagai upper house. Dua organ ini menandai dua kamar parlemen pada negara berbentuk kesatuan. 

Ini berbeda dengan dua kamar parlemen pada negara Serikat. 

Gagasan dasar pembentukan parlemen dua  kamar parlemen  adalah  memastikan keadilan politik. Begini kongkritnya pertimbangan itu. Ada daerah yang padat penduduk dan ada daerah yang jarang penduduknya. 

Bila parlemen hanya satu kamar, bahkan bila dua kamar sekalipun tetapi wakil-wakinya ditentukan secara proporsional, maka parlemen itu didominasi wakil dari daerah padat. 

Formula ini dianggap tidak adil. Pikiran ini menjadi dasar perbedaan formula jumlah anggota House of Representative dan Senat, termasuk penyamaan jumlah perwakilan seitap negara bagian.  Praktis jumlahnya  dibuat sama, sehingga  integritas teritorial negara terjaga. Itulah sekelumit percikan sejarah tentang senat dan senator, serta pikiran dan impian dibalik itu. 

Untuk memastikan keadilkan itu pulalah yang menjadi dasar keduanya organ ini diberi sifat yang sama sebagai organ legislatif. Pembedaannya hanya terletak pada ragam dan jangkauan kewenangan. Tidak lebih. 

Itulah  cara para pembentuk UUD mereka mencegah  satu organ tidak berubah menjadi tiran terhadap organ lain. Mereka berpendapat manakala   satu organ menjadi tiran terhadap organ lain, maka tidak akan tercipta keadilan. Pikiran ini pulalah yang menjadi  dasar  internal chek pada organ legislatif. 

Cermin Kehormatan Diri      
Bagaimana dengan DPD? Betul ada kehendak para pembentuk UUD 1945 untuk mewujudkan keadilan dibalik pembentukan DPD itu.

Tetapi mereka gagal dalam mengintroduksi seluruh pemikiran  formula   konstitusionalisme Amerika Serikat. Itu sebabnya DPD tidak diberi kewenangan legislatif khas Senat Amerika. DPD sejauh ini hanya diberi kewenangan ikut membahas  pembentukan   UU yang secara langsung memiliki sifat penyelenggaraan otonomi daerah. 

UU Pembentukan daerah otonomi baru, penggabungan atau penghapusan daerah otonomi, UU Pajak Daerah, UU Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, pengeloaan sumberdaya alam, perikanan, dan lainnya. UU lain itu harus dikerangkakan secara konstitusional pada penyelenggaraan otonomi daerah atau yang sifatnya berkaitan langsung terhadap penyelenggaraan otonomi daerah. Tetapi harus diakui DPD hanya bisa ikut membahas. Mereka tidak bisa ikut memberi persetujuan atau memutus.  

Selain kewenangan itu, DPD juga diberi kewenangan pengawasan pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya. Juga ikut memberi pertimbangan kepada DPR  dalam pemilihan anggota BPK. Hanya itulah ragam kewenangan DPD, dan hanya itu pulalah jangkauan kewenangan DPD.   

Ragam dan jangkauan kewenangan itu  sepenuhnya  bersifat formil, bukan materil.   Inilah yang mengakibatkan DPD terlihat berbeda dengan DPR. Ini pula yang mengakibatkan DPD terlihat tak cukup berpengaruh dalam perumusan kebijakan dan pembentukan keputusan nasional yang dapat mengubah, dalam makna mengubah   tatanan politik, sosial dan ekonomi  di daerah.  

Tetapi apapun itu anggota DPD, suka atau tidak, dituntut untuk mendinamisir eksistensi mereka. Ini bukan persoalan normatif. Pada titik inilah anggota DPD, suka atau tidak, diharuskan   memiliki kepekaan dan kesadaran etik kelas tinggi khas senator. Anggota DPD mesti, tanpa bermaksud mengajari, memandu dan menuntun dirinya  ketemuan-temuan kreatif dalam bingkai kewenangan konstitusionalnya. 

Orang terhormat tidak menggunakan sidang paripurna sebagai panggung adu tingkah laku tak senonoh. Beradu mulut secara urakan, melempar kursi, menaiki panggung tempat pimpinan sidang memimpim persidangan, dan tindakan lainnya yang sejenis, mesti disadari sebagai tindakan tidak terhormat. Setidak-tidaknya tindakan itu  harus dilihat sebagai  pantulan  tipisnya bobot rasa  etik. 

Kesadaran, kepekaan dan kepatuhan etik, untuk alasan apapun, merupakan  kekuatan terbesar setiap orang. Itu cermin derajat dignity. Itu sebabnya demokrasi menunjuknya  sebagai norma non hukum, yang  menjadi kekuatan penggerak utama yang tak ternilai  dalam mendinamisir dan menjaga kesehatan kehidupan  sosial politik, ekonomi dan hukum suatu bangsa.  

Ditulis oleh : Pakar Tata Negara, Margarito Kamis