politik

LIPI: Presiden Tidak Bisa Dimakzulkan

Oleh: Mosita Dwi Septiasputri Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan bahwa terlalu jauh jika penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang terhadap UU KPK dihubungkan dengan pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo.

Syamsuddin mengatakan bahwa yang menyatakan presiden bisa dimakzulkan karena Perppu, tidak paham konstitusi. Dia menjelaskan, pemberhentian presiden harus karena pelanggaran hukum yang mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, dan sebagainya.

"Enggak ada, saya bahkan mengatakan itu bukan hanya salah paham tapi juga paham yang salah. Salahnya dihubungan antara penerbitan perppu KPK yang merupakan otoritas Presiden dan dihubungkan dengan pemakzulan enggak ada hubungannya," jelasnya kepada RRI, Senin (7/10/2019).

Syamsuddin juga menyebut, tidak ada alasan lagi bagi menolak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK karena banyak desakan. Ia mengingatkan, Jokowi tidak perlu khawatir dengan ancaman pemakzulan.

"Jadi tidak ada alasan bagi presiden untuk menunda terbitnya Perppu KPK. Presiden tidak perlu khawatir dengan ancaman banyak pihak," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Nasdem Surya Paloh menilai Jokowi bisa dimakzulkan karena menerbitkan Perppu. Pernyataan itu untuk mengingatkan Jokowi agar tidak asal menerbitkan Perppu hanya karena desakan masyarakat.

"Ini justru dipolitisir. Salah-salah presiden bisa diimpeach karena itu," kata Surya beberapa waktu lalu.