sorotan-kampus

Rektor Unnes Serukan Revisi UU KPK Dibicarakan di Forum Akademik

Oleh: Syamsudin Editor: Heri Firmansyah 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat

KBRN, Semarang : Beragamnya tanggapan masyarakat mengenai revisi UU KPK dan KUHP sebaiknya diletakan dalam bingkai keilmuan. Hal ini untuk menemukan formula terbaik dalam merumuskan perundang-undangan bagi Indonesia ke depannya.

Hal tersebut dikemukakan Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes), Prof Fathur Rokhman, menyikapi kontroversi revisi UU KPK dan KUHP, Senin (7/10/2019).

Menurutnya, revisi UU KPK dan KUHP tidak dapat dihindari mengingat semakin kompleksnya persoalan korupsi dan hukum di Indonesia. Apalagi undang-undang pidana saat ini merupakan warisan zaman Belanda sehingga diperlukan pembaharuan.

“Pasal yang perlu diperbaiki sebaiknya dibicarakan dalam forum diskusi dengan data dan argumen yang ilmiah. Terutama dari kalangan perguruan tinggi melalui fakulas hukum dapat memberi masukan atau usulan agar tanggapan terkait revisi UU KPK dan KUHP dapat jernih serta didorong semangat kemajuan Indonesia,” imbuhnya.

Prof Fathur juga mengingatkan, jangan sampai karena semangat memperjuangkan pendapat mengorbankan persatuan bangsa Indonesia yang telah terbina hingga saat ini. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditegaskan harus terus dipegang teguh bagi siapapun yang sedang menyatakan pendapat terkait revisi UU KPK dan KUHP.

“Saat ini bangsa Indonesia sedang diuji tentang silang pendapat terkait revisi UU KPK dan KUHP. Namun mari jadikan semua ini sebagai hikmah, alasan kemajuan bangsa. Bukan malah menjadi musibah yang merugikan semua pihak,” jelasnya.