hukum

Berstatus Tersangka, KPK Tahan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Oleh: Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka Agung Ilmu Mangkunegara. Agung diketahui merupakan Bupati Lampung Utara, Provinsi Lampung, yang sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap.

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta menjelaskan bahwa tersangka Agung tersangka diduga meneriman suap sejumlah proyek di lingkungannya. Menurut Febri, Agung ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

Tersangka Agung tampak terlihat keluar meninggalkan Gedung KPK Jakarta pada sekitar pukul 02:45 WIB WIB dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye dengan tangan terborgol.

Agung langsung berjalan memasuki ke mobil tahanan KPK. Saat ditanya wartawan, Agung hanya terdiam dan tidak banyak bicara 

"Maaf ya, tanya ke penyidik," kata Agung di Gedung KPK Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Febri Diansyah mengatakan kepada wartawan bahwa tersangka Agung ditahan selama 20 hari pertama. Agung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

“Tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur," kata Febri Diansyah.

Sementara itu penyidik KPK juga menahan 5 orang tersangka lainnya masing-masing Raden Syahril orang kepercayaan Bupati Lampung Utara, Syahbuddin Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, Syahbuddin.

Selanjutnya Wan Hendri Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara. Kemudian dua pihak swasta masing-masing adalah Chandra Safari dan Hendra Wijaya. 

Sebelummya Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan tersangka Agung diduga menerima duit total Rp 1,2 miliar dari sejumlah proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. 

Menurut Basaria, sedangkan proyek apa Dinas Perdagangan, Agung diduga sudah menerima suap Rp 200 juta. Basaria menambahkan, tersangka Agung diduga Agung telah menerima suap total Rp 1 miliar dari proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara.