sigap

Polisi Tetapkan Sekjen PA 212 Tersangka

Oleh: Mosita Dwi Septiasputri Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya sudah menetapkan Bernadus Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (8/10/2019).

Namun ia menyatakan bahwa dirinya belum tahu, Argo akan ditahan atau tidak. Sebab, surat penahanan disebutnya berada di tangan penyidik.

"Saya cek dulu surat (penahananya) sudah ada atau belum," ungkap Argo.

Diketahui, Bernard yang juga sebagai Sekjen PA 212 itu sudah diperiksa sejak Senin (7/10/2019) siang. Statusnya kini berubah menjadi tersangka.

Bernard diketahui memiliki peran mengintimidasi Ninoy Karundeng. Polisi menyebut Bernard berada di lokasi kejadian saat Ninoy diculik dan dianiaya.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Ninoy diculik sekelompok orang saat berada di tengah aksi di Pejompongan, Jakarta Pusat. Saat itu, Ninoy memotret orang-orang yang terkena gas air mata saat demo pada Senin, 30 September 2019.

Polisi sudah menetapkan 11 tersangka dalam kasus itu. Peran para tersangka berbeda-beda seperti perekam, menyebarkan video Ninoy, mengintimidasi hingga melakukan penganiayaan. Selain itu, ada tersangka yang mengancam membunuh Ninoy.