sigap

Satres Narkoba Polres Bukittinggi Ringkus Seorang Pengedar Sabu dan Ganja

Oleh: Yudi Prama Agustino Editor: 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat

KBRN, Bukittinggi : Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan inisial F (39), di Jalan Hamka Gang Melati-Gang Dahlia RT 04 RW 06 Kelurahan Pakan Kurai Kecamatan Guguak Panjang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama, Selasa (8/10/2019), mengatakan, tersangka F ditangkap pada Minggu 6 Oktober lalu, sekira pukul 21.30 WIB, dengan barang bukti empat paket narkotika diduga jenis shabu yang terbungkus plastik klip warna bening, dua batang rokok yang diduga bercampur narkotika diduga jenis ganja, satu botol plastik warna merah kombinasi warna kuning, yang diduga berisikan narkotika jenis ganja.

Berikut juga ditemukan satu sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih, satu alat hisap (Bong) yang terbuat dari botol warna bening, delapan belas plastik klip warna bening, dua buah kaca pirek, satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih, tiga buah mancis, satu unit mobil, satu unit handphone merek samsung warna dongker.

“Penangkapan terhadap tersangka F, berawal dari pihaknya yang mendapatkan informasi jika di kawasan tersebut dicurigai ada seseorang yang memiliki narkoba, selanjutnya Tim Operasional Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian di daerah tersebut,” ulasnya.

Selanjutnya sambung Pradipta Putra Pratama, dilakukan penangkapan terhadap tersangka F, yang sedang berada didalam Mobil Merek Daihatsu Type B401RS-GMZFJ 1.2R MT warna Hitam dengan No.Pol: BA 1057 LG. tersangka diamankan dihadapan saksi masyarakat setempat, dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

Saat digeledah tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya sendiri, dan selanjutnya tim opsnal melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di Pisang, Jorong Padang Lua I, Kenagarian Padang Lua, Kecamatan Banuhampu.

“Dihadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan rumah maka ditemukanlah 1 (satu) Buah botol plastic merek Smiling Tube warna merah kombinasi warna kuning yang disimpan didalam saku depan sebelah kanan celana jeans merek Levi’s 501 warna Abu-Abu yang berada didapur rumah yang setelah diperiksa berisikan Narkotika diduga jenis Ganja, 1 (satu) Alat Hisap (Bong) yang terbuat dari botol larutan cap kaki tiga warna bening, 18 (delapan belas) Plastik klip warna bening, 2 (dua) Buah kaca pirek, 1 (satu) Buah Sendok Shabu yang terbuat dari pipet warna putih, 3 (tiga) buah mancis 1 (satu) bewarna bening dan 2 (dua) warna putih yang ditemukan diselipan kayu didalam dapur rumah tersangka dan barang bukti tersebut diakui tersangka adalah miliknya,” jelasnya.

Pradipta Putra Pratama menambahkan, seluruh barang bukti tersebut disita, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.