peristiwa

Harga Sebungkus Rokok Tembus Rp31.000, PHK Mengintai?

Oleh: Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Mulai 1 Januari 2020, pemerintah menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Tak hanya mengatur kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah juga menetapkan Harga Jual Eceran (HJE) produk rokok sebesar 35 persen.

Dengan isu kenaikan cukai rokok, banyak anggota masyarakat khususnya para perokok dan insan media menduga kuat bakal terjadi kenaikan harga rokok sangat tinggi per bungkus maupun per batangnya secara eceran. Bagaimana sih perhitungannya?

Sebelum bicara jauh ke dalam, perlu diketahui terlebih dulu bahwa tarif pajak dan cukai untuk rokok itu berbeda. Pengusaha rokok pada umumnya menentukan Harga Jual Eceran (HJE) untuk masing-masing batang rokok yang diproduksi. Salah satu pertimbangan penentuan HJE rokok adalah ongkos produksi. Dengan demikian, untuk menghitung Pajak Rokok, harus mengetahui cukai rokok terlebih dahulu.

Untuk simulasi, bisa diambil sample dari sebuah produk rokok Indonesia ternama sebut saja 'X'. Satu bungkus rokok X isi 12 batang biasa dijual seharga Rp18.000,00. Sementara eceran per batang (ketengan) dijual Rp1.500,00 setiap batangnya. Jika dimasukkan kenaikan tarif cukai sebesar 23 persen, nominal yang harus dibayar untuk cukai sebatang rokok adalah:

25% (0,25) x Rp1.500,00 = Rp375,00

Sesudah mengetahui nominal cukai, mari berhitung pajak rokok yaitu 10% dari nilai cukai rokok. Sehingga, nominal Pajak Rokok yang harus dibayar oleh pengusaha adalah:

10% (0,1) x Rp375,00 = Rp37.5,00

Setelah mendapat nilai cukai dan pajak setiap batang rokok, berarti nantinya, harga satu batang rokok merek X pada Januari 2020 bisa didapat dengan formula harga lama per batang ditambah nilai cukai, ditambah lagi nilai pajak, menjadi:

Rp1.500,00 + Rp375,00 + Rp37.5,00 = Rp1.912.5,00

Kesimpulannya, harga satu bungkus rokok isi 12 batang merek X adalah Rp22.950,00 dengan harga eceran warung setiap batangnya Rp1.912.5,00 atau nantinya oleh pedagang eceran akan dibulatkan menjadi Rp1.950,00 setiap batang.

Selain hitungan pajak dan cukai rokok berdasarkan Harga Jual Eceran (HJE), ada pula Perhitungan Pajak Rokok dengan Sistem Advolrum atau Kombinasi, dimana sistem ini menggunakan harga jual satu bungkus sebagai dasar perhitungan.
Sebagai contoh, harga lama sebungkus rokok merek X adalah Rp18.000,00. Dengan tarif cukai Januari 2020 sebesar 25%, nilai nominal cukai rokok merek E adalah:

25% (0,25) x Rp18.000,00 = Rp4.500,00.

Kemudian, dengan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok, nilai Pajak Rokok merek X adalah:

10% (0,1) x Rp4.500,00 = Rp450,00.

Dengan demikian, harga jual satu bungkus rokok merek X setelah kena cukai dan pajak menjadi;

Rp18.000,00 + Rp4.500,00 + Rp450,00 = Rp22.950,00

Kedua contoh perhitungan di atas adalah secara sederhana. Dan untuk ketentuan penggolongan tarif cukai secara lebih lengkap dan detil dapat disimak pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Lalu bagaimana dengan HJE 35 persen? Apakah setelah didapat harga eceran setiap bungkus Rp22.950,00 lantas ditambahkan 35% lagi? Jika demikian, artinya akan menjadi Rp30.982.5,00 atau dibulatkan pedagang warung menjadi Rp31.000,00.

Tanpa butuh jawaban kebenaran penghitungan HJE 35% saja, harga satu bungkus rokok Indonesia yang diperkirakan bisa menyentuh Rp31.000,00 saja sudah menjadi hantaman kuat bagi perusahaan. Dengan rata-rata mewadahi puluhan ribu karyawan lokal di daerah tempat berdirinya pabrik rokok tersebut, ini bagaikan tsunami maha dahsyat. Semoga tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) besar-besaran pada Januari 2020.