hukum

Rizal Djalil Anggota BPK Penuhi Panggilan KPK, Terkait SPAM

Oleh: Tegar Haniv Alviandita Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:43 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta : Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) di Kementerian PUPR, memenuhi panggilan pemyidik KPK.

Pantauan RRI, Rizal tiba di KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019) sekitar pukul 10.00 WIB, nampak memakai pakaian merah muda lengkap dengan peci hitam dan kaca mata hitam.

Direncanakan dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelum memasuki gedung KPK Rizal mengaku akan kooperatif kepada penyidik KPK. Dia juga sudah membawa sejumlah dokumen yang diminta penyidik.

"Saya datang untuk memenuhi panggilan penyidik dan akan memberikan keterangan apa pun yang dibutuhkan oleh penyidik dan saya membawa semua dokumen yang diminta oleh penyidik dan saya akan sangat kooperatif," kata Rizal Djalil Rabu (9/10/2019).

Rizal pun mengaku akan berbicara banyak tentang kasus yang menjeratnya. 

"Dan saya akan bicara nanti pertama persoalan uang yang 3,2 miliar itu itu siapa yang menerima, di mana diserahkan. Saya meminta kepada penegak hukum untuk membuka itu, mengungkapkan itu. Yang kedua, nanti saya akan menjelaskan apakah benar audit BPK itu diubah, kan saya jelaskan setelah masuk ke dalam." tambah Rizal.

Rizal Djalil mengaku jika dirinya akan menjelaskan soal audit BPK terkait proyek SPAM yang menjadi perkara dalam kasus ini . Dia juga akan membuka pihak-pihak di kementerian yang berwenang mengatur proyek.

"Saya juga akan menjelaskan ke teman-temen media nanti, masalah yg terkait degan apakah benar ada orang yang mengatur proyek di Kementerian. Siapa yang berwenang mengatur proyek di Kementerian, apakah benar sebagai anggota BPK saya meminta memanggil seseorang? Saya jelaskan nanti, kenapa dia dipanggil, kenapa dia diundang, saya akan buka segala laporan terkait itu." kata Rizal.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizal Djalil sebagai tersangka diduga menerima suap dan Komisaris Utama PT. Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka yang diduga pemberi suap dalam kasus ini.

KPK mendiduga Rizal mengatur agar PT MD mendapatkan proyek di lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Dari hal tersebut KPK menduga Rizal Jalil menerima uang senilai SGD100,000 dalam pecahan SGD1.000 atau 100 lembar. Dalam kasus ini awalnya KPK menjerat 8 orang sebagai tersangka. Kedelapan orang itu saat ini sudah divonis bersalah menerima dan/atau memberikan suap oleh pengadilan.