hukum

Terima Salinan Putusan Kasasi Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, KPK Belum Tentukan Sikap

Oleh: Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus skandal Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta mengatakan pihaknya kini tengah mempelajari salinan putusan kasasi itu.

"Keputusan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung itu dipelajari oleh tim penuntut umum, memang ada fakta baru yang muncul beberapa waktu lalu ketika ada salah satu hakim yang dijatuhi sanksi," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Saat ditanya wartawan lebih detil, Febri rupanya belum bersedia menjelaskan kapan salinan putusan itu diterima KPK. Febri hanya menjelaskam salinan putusan itu dipelajari KPK untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

"Apakah ini bisa menjadi salah satu poin sebagai pertimbangan dilakukannya peninjauan kembali (PK) atau tidak, tentu nanti perlu kami bahas terlebih dahulu. Kami sedang bahas lebih lanjut secara hukum perlu didalami lebih dalam, lebih clear alasan-alasan PK kan harus dilihat alasan upaya, yang lihat point krusial, yang harus kami pastikan adalah kasus BLBI ini harus terus bisa ditangani kerugian negara cukup besar Rp 4,58 triliun," kata Febri Diansyah kepada wartawan di Jakarta.

Menurut Febri, Pimpinan KPK memberikan arahan agar ada tindak lanjut setelah KPK menerima salinan putusan kasasi itu.. Febri menambahkan hal itu untuk memastikan proses pengusutan kasus BLBI terus berjalan.

"Yang pasti prosesnya sedang berjalan di penuntut umum. Dan arahan dari pimpinan kita memang perlu melakukan tindakan lanjutan untuk juga memastikan bahwa kasus BLBI ini terus diproses. Karena kan ada penyidikan yang berjalan untuk dua tersangka Sjamsul Nursalim san Itjih Nursalim," pungkas Febri Diansyah.