daerah

Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah, Bappenda Kota Cimahi Lakukan Pendataan Wajib Pajak

Oleh: Amelia Hastuti Editor: Syarif Hasan Salampessy 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Cimahi : Badan Pendapatan Daerah -Bappenda Kota Cimahi selama tahun 2019 mentargetkan penerimaan pajak daerah kota Cimahi sebesar Rp.161.488.910.896.457,-.

“Realisasinya pada akhir triwulan ketiga baru mencapai 73 persen atau sebesar 117 milyar 694 juta rupiah lebih," ujar Kepala Bappenda Kota Cimahi Dadan Darmawan ketika dikonfirmasi wartawan, diruang kerjanya Kompleks Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Raden Demang Harjakusmah Cibabat Kota Cimahi, Rabu (9/10/2019).

Menurut Dadan, untuk mengoptimalisasikan pencapaian pajak daerah tersebut Bappenda Kota Cimahi menyebar petugas pajak keberbagai wilayan guna melakukan pendataan wajib pajak.

“Mereka dibagi menjadi beberapa tim guna melakukan penelusuran dilapangan selama 2 bulan hingga akhir Desember tahun ini. Pendataan berlaku pada objek pajak tertentu seperti reklame, parkir, restoran, pajak air tanah, pajak hotel dan kost-kosan,” ungkapnya.

Dadan menyebutkan,sebagian masyarakat sebenarnya sudah paham soal aturan pajak daerah, karena dilapangan banyak ditemukan kos-kosan yang hanya memiliki 9 kamar guna menghindari membayar pajak.

“Soal itu sebenarnya tidak masalah, mereka tahu aturan yang dikenakan pajak diatas 10 kamar sehingga jumlah kamarnya dikurangi, namun mereka tetap harus mendukung proses pendataan secara lengkap sehingga petugas pajak bisa melakukan ekstensifikasi maupun intensifikasi pajak daerah,” sebutnya.

Dengan optimalisasi pajak daerah tersebut kata Dadan, target pendapatan daerah bisa dicapai, untuk mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah yang hasilnya bisa dirasakan masyarakat secara luas.