daerah

Satu Nelayan Aceh yang Ditahan Myanmar Meninggal Dunia

Oleh: Munjir Permana Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Banda Aceh : Jenazah Zulfadli (40) nahkoda kapal asal Aceh yang ditangkap oleh militer Myanmar pada Februari 2019 lalu meninggal dunia di Myanmar. Jenazahnya dipulangkan ke Aceh dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar sekitar pukul 21.30 WIB pada Rabu (9/10/2019) malam. 

Jenazah warga asal Idi, Kabupaten Aceh Timur itu disambut langsung oleh Pemerintah Aceh yang diwakili oleh Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, sejumlah pejabat terkait dan turut diantar oleh pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Yangon, Myanmar. 

Pantauan RRI di Bandara SIM, jenazah dimasukan ke dalam peti. Jenazah setelah diturunkan dari pesawat langsung di bawa ke bagian kargo bandara SIM Aceh. Almarhum diterbangkan dari Myanmar transit di Jakarta dan tiba di Aceh dengan pesawat Garuda Indonesia. 

Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri mengatakan, Almarhum yang merupakan nelayan ini ditahan oleh otoritas Myanmar karena ditangkap saat masuk ke wilayah teritorial negara setempat. 

"Kita ketahui bersama, Zulfadli bersama 22 rekannya ditangkap oleh pemerintah Myanmar beberapa bulan lalu. Namun rekan-rekannya 22 orang sudah dibebaskan, sementara Zulfadli harus menjalani proses hukum karena almarhum adalah nahkoda atau tekong yang dianggap bertanggung jawab," kata Alhudri. 

Dia menambahkan, Almarhum meninggal dunia karena mengalami sakit. "Jadi saat ditahan almarhum sakit, dan meninggal dunia pada tanggal 29 September 2019," ujarnya. 

Mengetahui kabar meninggalnya warga Aceh, Alhudri langsung berkoordinasi dengan pihak KBRI di Yangon untuk mengurus proses pemulangan. 

"Jadi Plt Gubernur Aceh langsung memerintahkan kepada kami untuk memulangkan jenazah, yang pertama karena jenazah adalah warga Aceh, dan yang kedua agar jenazah dimakamkan di kampung halamannya," ungkap Alhudri. 

Dia mengatakan, jenazah malam ini langsung dipulangkan ke kampung halamannya di Idi Kabupaten Aceh Timur. 

"Malam ini langsung diberangkatkan dengan mobil jenazah Dinsos dan langsung kita serahkan kepada pihak keluarga," kata Alhudri. 

Sementara itu, perwakilan KBRI di Yangon Cahya Pamengku Aji yang  turut mendampingi pemulangan jenazah Zulfadli mengatakan, jenazah meninggal dunia karena mengalami serangan jantung. 

"Kemudian kami langsung melakukan koordinasi dengan pihak otoritas Myanmar, dan menurut hasil autopsi jenazah meninggal karena sakit jantung. Kita juga melihat secara fisik tidak ada adanya tanda kekerasan," jelasnya. 

Cahya menyebutkan, jenazah Zulfadli telah ditahan sejak Februari lalu dan sedang menjalani proses hukum. "Almarhum sedang menjalani proses hukum, belum divonis. Ditahan di negara bagian Kawthoung bersama satu nahkoda lain asal Aceh bernama Jamaludin, dalam kasus yang sama," ungkapnya. 

Salah satu pihak keluarga yang turut menjemput kepulangan jenazah di Bandara SIM bernama Abdul Hadi saat ditanyai awak media mengaku, almarhum diketahui tidak memiliki riwayat penyakit jantung. 

"Setahu kami almarhum tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Pihak keluarga saat mengetahui beliau meninggal dunia ya merasa terkejut dan sedih, kami juga mempertanyakan kenapa almarhum bisa meninggal dunia. Tapi ya mau bagaimana lagi kami harus mengikhlaskan karena memang sudah jalan takdir," ungkap Abdul Hadi. 

Katanya, almarhum meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak. Almarhum diketahui sudah lama menjalani profesi sebagai nelayan. 

"Pada saat ditangkap dulu pernah berkomunikasi dengan keluarga, dan kami baru mengetahui bahwa ada kabar terbaru beliau sudah meninggal dunia," ujarnya. 

Anggota DPR Aceh Iskandar Usman Al Farlaky menyebutkan, pihaknya mendorong pemerintah untuk melakukan protes kepada Myanmar. "Sebelumnya ada nelayan kita yang meninggal juga di Myanmar saat ditangkap, ini ada lagi yang meninggal dunia. Kita berharap ini yang terakhir jangan ada lagi warga kita yang meninggal di Aceh. Kita mendorong pemerintah agar melakukan investigasi dan melayangkan protes kepada negara Myanmar," tegasnya. 

Untuk nelayan yang kini masih menjalani hukuman di Myanmar, tambah anggota DPR Aceh dapil Aceh Timur ini juga mendorong pemerintah agar terus melakukan koordinasi agar nelayan bernama Jamaludin dibebaskan atau dikurangi hukumannya. 

"Karena mereka yang ditangkap bukan unsur kesengajaan masuk ke wilayah teritorial negara mereka. Nelayan kita itu tidak sengaja, boat mereka mati mesin jadi ini bukan unsur human error', biasanya nelayan kita ini terdampar karena cuaca buruk, rusak mesin jadi tidak ada unsur kesengajaan. Saya yakin nelayan kita ini cukup paham dengan batas wilayah perairan kita dengan negara tetangga," pungkas Iskandar.