hukum

KPK Tetapkan Mantan Bupati Seruyan Kalteng Tersangka Suap Proyek Pembangunan Pelabuhan Laut

Oleh: Tegar Haniv Alviandita Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013, Darwan Ali sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pelabuhan laut Teluk Segintung, Kabupaten Seruyan.

"Setelah melakukan Penyelidikan secara cermat dan hati-hati sejak Januari 2017, dan sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup dan diputuskan perkara ini ditingkatkan ke Penyidikan, yaitu: tindak pidana korupsi berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proyek Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung Kabupaten Seruyan Tahun 2007-2012. Dalam proses Penyidikan ini, KPK menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni DAL (Darwan Ali), Bupati Seruyan Kalimantan Tengah periode 2003-2008 dan 2008-2013," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi persnya Senin (14/10/2019).

Kasus ini bermula ketika tahun 2004, Pemerintah Kabupaten Seruyan merencanakan pembangunan Pelabuhan Laut. Rencana ini mulai direalisasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan pada 2006 dengan melakukan pembangunan tiang pancang.

Pada tahun 2007, Dinas Perhubungan Kabupaten Setuyan mulai melakukan alokasi anggaran untuk rencana pekerjaan pembangunan Pelabuhan Laut Teluk Segintung.

Pada  Januari 2007, KPK menduga  Darwan Ali memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Seksi Perumahan dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, agar pengadaan pembangunan Pelabuhan Laut Segintung dikerjakan oleh PT. SKJ (Swa Karya Jaya).

"Diduga, Direktur PT. SKJ adalah kawan dekat DAL yang mendukungnya saat Pilkada Kabupaten
Seruyan tahun 2003," tambah Febri.

Untuk menindaklanjuti perintah Darwan Ali, Panitia Lelang Pengadaan Barang atas pekerjaan pembangunan pelabuhan Laut Teluh Segintung dibentuk. Para panitia lelang langsung diberi arahan yang membahas teknis dan langkah-langkah untuk menjadikan PT. SKJ sebagai pemenang dalam lelang terbuka, dengan HPS Final Rp112.750.000.000.

Namun KPK menduga dalam Proses lelang yang dilakukan terdapat sejumlah kejanggalan, diantaranya:
- Pembatasan Informasi lelang dan waktu pengambilan dokumen lelang hanya 1 hari;
- Dokumen prakualifikasi dan penawaran lelang diduga dipalsukan, dan peserta lelang lain
juga diduga direkayasa. Dokumen penawaran memiliki kemiripan dengan membedakan
nilai penawaran hanya Rp2-4 Juta;
- Pihak PT. SKJ diduga turut serta mempersiapkan beberapa dokumen palsu yang dibutuhkan tersebut;
- Panitia lelang juga mengabaikan ketidaklengkapan atau kekurangan persyaratan dokumen prakualifikasi PT. SKJ. Dalam dokumennya, Sertifikat Badan Usaha PT. SKJ sudah tidak berlaku.

"Selanjutnya pada 14 April 2007, tersangka DAL menerbitkan Surat Keputusan Bupati yang
menetapkan PT. SKJ sebagai pelaksana proyek pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut Teluk
Segintung, dilanjutkan penandatanganan kontrak Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Laut
Teluk Segintung sebesar Rp112.736.000," lanjut Febri.

Empat bulan berjalan, pada tanggal 10 Agustus 2007 tedapat addendum pertama dengan mengubah nilai kontrak menjadi Rp127.411.481.000 (bertambah 13,02 %)

Addendum ini melebihi ketentuan Perpres 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang menyebutkan maksimal menambah pekerjaan adalah sebanyak 10 persen.

"Pada tahun 2009, diduga DAL melalui anaknya menerima uang dengan cara beberapa kali
transfer dari PT. SKJ sejumlah Rp687.500.000;" tuturnya.

KPK pun menyebut akibat kasus ini, terdapat kerugian keuangan negara hingga puluhan milyar.

"Dalam perkara ini, diduga keuangan negara dirugikan sekitar Rp20,84 Milyar," tegas Febri. 

Atas dugaan tersebut, DAL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.