hukum

Ditetapkan Tersangka Baru, Mantan Bupati Seruyan Darwan Ali Dicegah ke Luar Negeri

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permintaan atau permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama tersangka Darwan Ali kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Darwan Ali sebagai  tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan proyek pembangunan pelabuhan saat dirinya masih menjabat sebagai Bupati Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

"KPK telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi untuk melakukan pelarangan atau pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama tersangka (Darwan Ali),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (14/10/2019).

Febri menjelaskan bahwa permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri itu disampaikan KPK sejak pada 15 Agustus 2019. Penyidik KPK mencegah pihak lainnya yaitu bernama  Tju Miming Aprilyanto  Direktur PT Swa Karya Jaya (SKJ).

Menurut Febri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di salah satu rumah tersangka Darwan Ali yang berada di Tebet, Jakarta Selatan. Dari Pemggeledahan itu, KPK berhasil menyita beberapa dokumen yang diduga terkait dalam kasus perkara ini. 

“Hingga saat total saksi yang sudah diperiksa sebanyak 32 orang, para saksi terdiri dari sejumlah kepala dinas hingga sejumlah mantan Anggota DPRD (Dewan Perwakikan Rakyat Daerah) Kabupaten Seruyan (Kalteng) dan sejumlah pihak swasta lainnya” pungkas Febri Diansyah.