hukum

KPK: 2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Rp 700 Juta Diduga Suap Proyek SPAM

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan hingga saat ini sudah ada 2 orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara sukarela telah mengembalikan uang yang diduga merupakan suap kepada negara melalui KPK. 

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, uang yang dikembalikan tersebut diduga terkait kasus perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurut Febri, totak dugaan uang suap yang sudah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp 700 juta. Uang suap itu diduga melibatkan tersangka Rizal Djalil, Anggota BPK Republik Indonesia.

"Ada 2 pegawai BPK RI yang telah mengembalikan uangnya,  totalmya Rp 700 juta, uang itu sudah kami sita dan tentu masuk dalam berkas perkara” kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Senin (14/10/2019).

Saat ditanya wartawan lebih detil, Febri rupanya masih enggan atau belum bersedia menjelaskan secara rinci siapa saja identitas 2 orang pegawai BPK. Menurut Febri, uang  itu diduga merupakan pemberian PT. WKE (Wijaya Kusuma Emindo).

"Sumber uang diduga berasal dari PT WKE, perusahaan itu diduga cukup banyak menangani proyek SPAM melalui pihak lain, diduga pemberinya dari pihak PT WKE, uang itu kemudian diberikan kepada pihak lain, termasuk 2’pegawai BPK, pengembaliaj uang itu terjadi dalam rentang Maret, April hingga Juni 2019," kata Febri kepada wartawan.

Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek pembangaunan SPAM. Keduanya adalah Rizal Djalil dan Komisaris PT MD Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka. 

KPK menduga tersangka Rizal mengatur sedemikian rupa agar PT MD mendapatkan proyek lingkungan Direktorat SPAM, yaitu proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hungaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar. Rizal diduga mendapatkan imbalan atau suap sebesat 100 ribu  Dolar Singapura (SGD).