sigap

Jemput Paket Narkoba di Bengkalis, Sopir Travel Harus Berurusan Dengan Polisi

Oleh: T.S.M.Iqbal Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Bengkalis : Lagi-lagi narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di amankan pihak kepolisian Polres Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K, M.H dalam jumpa pers, Selasa, (15/10/2019)  menyebutkan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis meringkus A, seorang pria mengaku berprofesi sebagai supir travel Bengkalis-Pekanbaru di pelabuhan RoRo Air Putih, Kecamatan Bengkalis, Sabtu (13/10/2019) malam. 

Dari penangkapan warga Jalan Letkol Hasan Basri No.46 Rt 3 Rw 5 Desa Cinta, Kota Pekanbaru, polisi mengungkapkan peredaran narkoba jenis dalam jumlah besar. Setidaknya sabu berat bersih 27,1 kilogram dalam 28 bungkus diamankan aparat. Kemudian, selain itu diamankan pil ekstasi sebanyak 19.463 butir. 

AKBP Sigit Adiwuryanto yang baru menjalankan tugas sebagai Kapolres di Bengkalis ini  mengatakan, penangkapan dalam jumlah besar itu berkat informasi disampaikan masyarakat yang ditindaklanjuti langsung pihaknya. Informasi itu katanya, dilidik Sat narkoba dan benar adanya. 

Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, dicurigai, sebut Sigit, dicegad petugas di pelabuhan RoRo Bengkalis. Petugas menemukan tiga tas berisikan 28 bungkus diduga sabu dan 4 bungkus berisi pil ekstasi. 

"Kita laksanakan penangkapan terhadap pelaku A di pelabuhan RoRo Air Putih. Jadi, A ini ditelepon seseorang berinisial J (DPO)  di Bengkalis, pelaku datang ke Bengkalis dengan tujuan menjemput barang sabu dan ekstasi. Belum sempat nyeberang kita lakukan penangkapan," ucap Sigit. 

Pelaku A dan J melakukan transaksi narkoba di Jalan Antara  tepatnya di depan kantor DPRD Bengkalis. Rencananya barang dibawa pelaku A ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru. 

"Barang diterima dari J ini akan diserahkan kepada seseorang di Pekanbaru yang kini dalam penyelidikan kita. Untuk pil ekstasi dan sabu ada warna pink, warna hijau dan putih, kemungkinan besar sabu warna pink dan hijau sabu jenis baru, karena biasa kita amankan warna putih, "imbuh Kapolres. 

Disampaikan, dalam pengungkapan kali ini, pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka A. Untuk J dan penerima barang di Pekanbaru dalam lidik. 

"Kita hanya menangkap satu orang dari kasus ini. Yang bersangkutan juga mengaku sebagai kurir yang mengambil dan menyerahkan barang ini ke seseorang. Dia ini baru menerima uang muka Rp3 juta, kalau berhasil mengantar narkotika ini dijanjikan Rp140 juta "jelas Sigit. 

Terhadap pelaku, tambah Kapolres, dijerat Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 dengan ancaman pidana mati atau paling singkat 20 tahun penjara.

Sementara pelaku A ini ketiga di tanya wartawan mengaku ia tidak tau isi paket yang dijemput berisikan narkoba.

"Saya tidak tau yang dijemput tersebut paket berisikan narkoba,"uangkap pelaku sambil tertunduk.