hukum

BNNP Kalteng Ringkus 2 Kurir Shabu

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Palangka Raya : Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meringkus 2 kurir sabu berinisial MB dan HS, di jalan Trans Kalimantan km 25, Desa Taruna, Kecamatan jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, 21 September 2019.

Kepala BNN Kalteng, Kombes Pol Marudut Hutabarat, pada saat Press Conference, menjelaskan. Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti 4 bungkus sabhu dengan total seberat 400 gram. Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku dikendalikan oleh salah seorang narapidana berinisial FH, di Lapas kelas IIA Kota Palangka Raya.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengiriman barang dari Banjarmasin menuju Gunung Mas. Ketika kami telusuri akhirnya MB dan HS ditangkap di Pos Lalu Lintas, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau" Ucap Kombes Pol Marudut Hutabarat, Rabu (16/10/2019)

Ke-2 pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1, junto pasal 112 ayat 2, UU Nomor 35 Tahun 2009.