hukum

Walikota Medan Terjaring OTT, Edy: Biarkan Hukum yang Menentukan

Oleh: Joko Saputra Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Medan: Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi angkat biacara terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin pada Selasa (15/10) malam. Edy pun merasa prihatin terjaringnya Edy dalam OTT yang dilakukan KPK.

“Biarkan hukum yang menentukan. Saya yakin kalau ada asap pasti ada api,” ungkap Edy disela kegiatannya di Universitas Sumatera Utara (USU), Rabu (16/10/209). 

Edy berharap warga kota Medan mendoakan Eldin agar tabah dan sabar menjalani kondisi ini, dan bisa menyelesaikan persoalan yang turut melibatkan orang nomor satu di kota Medan itu. 

“Biarkan pihak hukum melakukan se-obyektif mungkin. Kita prihatin. Sama-sama kita doakan,” pungkasnya. 

Selama ini, Edy mengatakan sudah banyak mengingatkan agar kepala daerah tidak ikut dalam praktik korupsi.

“Kalian tahu sudah sekian banyak saya mengingatkan,” pungkasnya. 

Sebelumnya menurut keterangan Biro Humas KPK, Febri Diansyah bahwa memang benar ada tim KPK yang ditugaskan di Medan melakukan OTT terhadap kepada daerah atau walikota. Dari OTT, pihaknya membenarkan ada 7 orang diamankan. 

"Ada tim KPK yg ditugaskan di Medan. Dari OTT malam smpai dini hari tadi, total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur Kepala Daerah/Walikota, Kepala Dinas PU, protokoler dan ajudan walikota, swasta," tulis Febri di grup Wass App, Rabu (16/10). 

Dalam OTT tersebut, Tim KPK berhasil mengamankan uang ratusan juta rupiah. OTT diduga terkait praktek setoran dana dari Dinas - Dinas yang memang sudah berlangsung beberapa kali. 

"Uang yg diamankan lebih dari 200 juta. Diduga praktek setoran dari Dinas - dinas sudah berlangsung beberapa kali. Tim sedang mendalami lebih lanjut," lanjutnya.

Usai terjaring OTT, lebih lanjut Eldin diterbangkan menuju Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh tim KPK. 

"Walikota dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. 6 orang lainnya diperiksa di Polrestabes Medan. Dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yg diamankan," ucapnya.