hukum

Bandar Sabu Asal Kendari Terancam Hukuman Mati

Oleh: Fery Musyafir Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Kendari: Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara meringkus salah seorang warga Kota Kendari karena diduga menjadi pengedar narkotika golongan 1 jenis Sabu. Pelaku berinisial BR ditangkap dirumah orang tuanya di Kelurahan Sodohoa Kota Kendari dengan barang bukti 1,17 kilogram Sabu pada Minggu 13 Oktober lalu.

Kepala BNNP Sulawesi Tenggara Brigjen Pol Imran Kori menjelaskan, awalnya BNNP Sultra menerima laporan dari masyarakat bahwa ada Bandar sabu yang mengedar Narkoba di wilayah Kota Lama. 

Setelah mengetahui identitas pelaku, tim dari BNNP Sultra bersama Derektorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara melakukan pemantauan di rumah pelaku sejak malam. Pada pagi hari, tim langsung melakukan penggerebekan. Sabu seberat 1 Kilogram yang dibungkus dalam kantung besar tersebut ditemukan petugas didalam tempat penyimpanan beras. 

“Tepatnya ditangkap pada pukul 06.39 WITA. Dimana tersangka BR sedang tidur dan digeledah kemudian ditemukan barang bukti,” Tutur Brigjen Pol Imran Kori, Rabu (16/10/2019).

Dirinya menambahkan, modus pelaku mengedarkan barang haram tersebut dengan cara sistem tempel. Dimana pelaku mengemas sabu dalam paket kecil lalu diletakkan di suatu tempat atas arahan pengendali melalui telpon.

Sementara itu, BR mengaku orang yang mengendalikan peredaran sabu melalui telpon tersebut berasal dari salah satu Lembaga Permasyarakatan di Kendari. 

Atas perbuatannya BR melanggar pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.