hukum

OTT Kepala BPJN XII Kaltim-Kaltara, Gubernur Kaltim Minta Proyek Jalan Tetap Berlanjut

Oleh: Boy Saputra Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Samarinda : Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10)2019) kemarin, hari ini Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Kaltim-Kaltara Satker PJN wilayah II Kalimantan Timur cabang Samarinda yang berada satu gedung bersama Kantor Dinas Pekerjaan Umum Kaltim  di Jalan Tengkawang Samarinda nampak sepi.

Dari pantauan RRI, Rabu (16/10/2019) pintu ruangan yang menjadi tempat kerja BPJN Kaltim Kaltara terkunci rapat, meskipun ada beberapa pegawai yang melintas tetapi mereka tidak memasuki ruangan tersebut. Bahkan, ada beberapa yang langsung ditemui media mereka enggan berkomentar.

Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Kaltim Isran Noor membenarkan OTT oleh KPK yang melibatkan pejabat di Balai Pengelola Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII di Samarinda, Bontang dan Jakarta Selasa (15/10/2019) terkait Proyek Perbaikan Jalan Samarinda - Sangatta senilai Rp155 miliar.

“Itu bukan Proyek Strategis Nasional yang PSN itu nanti jalan tolnya Samarinda - Bontang. Iya jalan Samarinda Sangatta. Statusnya jalan negara dan kami minta proyeknya jangan terganggu, karena kalau itu terhenti masyarakat yang terganggu"kata Isran saat ditemui usai menghadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Kaltim, di Gedung Dekranasda Kaltim Jalan H.A.M Rifadin Samarinda Rabu (16/10/2019).

Dari kejadian ini, orang nomor satu diKaltim itu mengaku akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar tidak terhentinya pekerjaan tersebut hanya karena aparat tersandung masalah hukum.

Diketahui, tim KPK mengamankan sekitar 8 orang di Samarinda, Bontang dan Jakarta. Kepala Balai Pelaksana Jalan Wilayah XII Refly Tangkere turut dimankan di Jakarta, sisanya dari unsur PPK dan swasta diamankan di Kaltim. Saat ini 7 orang diperiksa di Polda Kaltim dan 1 orang di kantor KPK Jakarta. Pihak yang diamankan di Kaltim dibawa ke Jakarta melalui penerbangan pagi.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti ATM dan buku tabungan atau rekening bank yang digunakan pihak swasta untuk mentransfer uang.