hukum

27 Orang Tersangka Kerusuhan Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua

Oleh: Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jayapura : Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Jayapura pada 29 Agustus 2019. 27 orang tersangka kasus kerusuhan, siang tadi dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua. Mereka adalah DH, RK, DK, IH YMM, JW, EH, MA, AT, YL, ALM, AA, RT, PW,FE, PK, PM, FY, YA, YW, MH, OH, RR, LB, LN, WW, dan YPS.

Pelimpahan 27 tersangka itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan Tinggi Papua berdasarkan surat nomor B-208/R.1.4/ Eku.1/10/2019. Para tersangka ini, diserahkan beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua. Dengan demikian maka 27 tersangka itu akan segera menjalani proses persidangan atas kasus hukum yang menjerat mereka.

“Mereka dijerat pasal 160 KUHP, pasal 170, 365, pasal 64 KUHP dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 terkait pengerusakan, pembakaran fasilitas umum, pribadi maupun fasilitas pemerintah serta melakukan tindakan pencurian dan kekerasan, termaksud perbuatan atau melakukan kejahatan lebih dari satu orang atau bersama-sama,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Mustofa Kamal, Rabu (16/10/2019).

Sebelumnya, kerusuhan di Jayapura 29 Agustus lalu, dipicu aksi unjuk rasa anarkis memprotes tindakan rasisme. Meski dibawah pengawalan ketat aparat keamanan, namun massa melakukan perusakan serta pembakaran fasilitas Pemerintah, fasilitas umum maupun rumah warga hingga kendaraan bermotor. Tak hanya itu penjarahan pun terjadi dimana-mana saat kerusuhan berlangsung. Dalam insiden ini, empat warga dilaporkan meninggal dunia, serta kerugian mencapai milyaran rupiah.