hukum

WP KPK: Tiga OTT Buktikan UU Lama Masih Relevan

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Jakarta: Serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini membuktikan kalau Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang lama masih sangat relevan untuk memberangus salah satu kejahatan luar biasa tersebut. Sekalipun UU KPK hasil revisi bakalan diundangkan pada 17 Oktober besok.

Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo menegaskan, OTT KPK yang dilakukan terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Cs, Bupati Indramayu Supendi Cs, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere Cs di di Jakarta, Bontang dan Samarinda membuktikan kalau revisi UU KPK sangat tidak perlu.

"Pegawai KPK dengan waktu yang tersisa dengan undang-undang yang lama ini kami giat dalam memberantas korupsi di negara ini. Bahwa UU KPK 2002 ini masih relevan. Jadi tidak perlu ada revisi yang melemahkan KPK," katanya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (16/10/2019).

Sementara menurut dia, dalam UU KPK yang telah disahkan oleh DPR RI 17 September lalu, kewenangan KPK seakan-akan telah dilemahkan.

"Karenakan isi dari revisi itu sudah jelas, isinya sangat-sangat melemahkan KPK dibandingkan dengan memperkuat KPK" lanjutnya sembari menekankan bahwa setidaknya ada 26 poin di UU KPK hasil revisi yang dinilai melemahkan KPK. (Foto Yudi Purnomo (kiri)/ Antara/ Sigid Kurniawan)