hukum

WP Khawatir Korupsi Semakin Banyak jika UU Hasil Revisi Berlaku

Oleh: Bunaiya Fauzi Arubone Editor: 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Jakarta : Tindak pidana korupsi dikhawatirkan akan semakin banyak terjadi jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi jadi diberlakukan.

Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menduga, para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan baru-baru ini mengira KPK telah dilemahkan oleh UU KPK hasil revisi. Padahal menurut , UU KPK hasil baru mulai berlaku pada pukul 12.00 WIB Kamis 17 Oktober dini hari nanti.

"Mungkin mereka mengira bahwa ini ada kesempatan nih untuk menerima uang. Padahal undang-undang yang sekarang berlaku adalah undang-undang yang lama, yang saat ini," tandasnya saat berbincang dengan Radio Republik Indonesia, Rabu (16/10/2019).

Lebih lanjut menurut dia, dalam UU KPK hasil revisi, setidaknya ada 26 poin yang dianggap melemahkan KPK. Maka dari itu, dia mengaku khawatir jika nanti UU KPK yang baru berlaku, tindak pidana korupsi akan semakin banyak.

"Tindak pidana korupsi akan semakin banyak. Karena orang melihat wah KPK sudah lemah begitu kan. Jadi kapan lagi, kesempatan," pungkasnya.

Perlu diketahui, baru-baru ini KPK melakukan OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Cs, Bupati Indramayu Supendi Cs, dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere Cs di di sejumlah tempat.