hukum

PUPR, Menyesalkan OTT di Samarinda

Oleh: Diah Dayanti Editor: Super Admin Portal RRI.co.id 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN,Jakarta - Menyikapi terjadinya peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara pada Selasa (15/10/2019) serta menyimak substansi keterangan pers yang disampaikan oleh pimpinan KPK pada hari yang sama, Kementerian PUPR menyatakan Menyesalkan terjadinya operasi tangkap tangan oleh KPK di Samarinda, Kalimantan Timur terkait proyek jalan yang berada di bawah tanggung jawab BPJN XII Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.Hal tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kementrian PUPR, Widiarto dalam jumpa pers nya di Jakarta, Rabu,16/10/2019.

Inspektorat Jenderal Kementrian  PUPR  juga mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan menghormati proses hukum yang berjalan di KPK, serta siap bersikap kooperatif untuk membantu proses hukum tersebut. Bahkan, kemarin malam ( 15/20,) Inspektur Jenderal Kementerian PUPR telah mengantarkan langsung Kepala BPJN XII ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

Widiarto dalam jumpa pers nya mengatakan akan terus mengikuti perkembangan pemeriksaan di KPK dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin tugas-tugas pembangunan dan pelayanan publik di BPJN XII Kaltim dan Kaltara tetap berjalan dengan baik." Kami mengantisipasi berbagai kemungkinan, termasuk membebastugaskan pejabat terkait dan menyiapkan pejabat pengganti bilamana telah ada penetapan status oleh KPK." tegasnya.

Dengan terjadinya peristiwa ini, Kementerian PUPR berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar lebih tertib, professional, transparan, dan akuntabel.