KBRN Jakarta: Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia DR Mukri SH MH mengungkapkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan seorang pengusaha besar asal Makassar di Jakarta
" Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Senayan Jakarta berhasil mengamankan buronan setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel., "ungkap Mukri pada wartawan di gedung Puspenkum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (17/10/2019)
Dijelaskannya Penangkapan ini merupakan Buron ke 138 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.
" Buron atas nama : SOEDIRJO ALIMAN alias JEN TAN merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018, " jelasnya
Dikatakan Mukri akibat Ulah tersangka ini selain merugikan negara 500 juta rupiah juga berdampak pada terganggunya pembangunan proyek strategis di Makassar,
" kasus ini menghambat pembangunan proyek startegis nasional pelabuhan Makassar new port, "katanya
Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.