jaksa-menyapa

Kejaksaan Agung Tangkap Pengusaha besar Sulawesi Selatan

Oleh: Suhanda Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN Jakarta:  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik  Indonesia DR Mukri SH MH mengungkapkan Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan  seorang pengusaha besar asal Makassar di Jakarta

" Intelijen Kejaksaan Agung  di kawasan Senayan Jakarta berhasil mengamankan   buronan setelah hampir 2 tahun menghilang sejak ditetapkan sebagai tersangka semenjak  tangal 1 Nopember 2017 oleh Kejati Sulsel., "ungkap Mukri pada wartawan di gedung Puspenkum Kejaksaan Agung Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Kamis (17/10/2019)

Dijelaskannya Penangkapan ini merupakan Buron  ke 138 sejak program tabur 31.1 dilincurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

" Buron atas nama : SOEDIRJO ALIMAN alias JEN TAN  merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan / sewa Tanah Negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 dengan Kerugian Negara Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Sulawesi Selatan Nomor : PRINT-509/R.4/Fd.1/11/2018, " jelasnya

Dikatakan Mukri akibat Ulah tersangka ini  selain merugikan negara 500 juta rupiah juga berdampak pada terganggunya pembangunan proyek strategis di Makassar,

" kasus ini menghambat pembangunan proyek startegis nasional pelabuhan Makassar new port, "katanya 

Selanjutnya tersangka akan diterbangkan menuju Makassar untuk menjalani proses hukum selanjutnya.