sigap

Pelaku Tabrak Lari di Cihampelas KBB Diamankan Anggota Satlantas Polres Cimahi

Oleh: Amelia Hastuti Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat
KBRN, Cimahi : Pelaku tabrak lari di ruas Jalan Raya Cipatik, Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, yang videonya viral di media sosial selama seminggu, diamankan Anggota Satlantas Polres Cimahi.

Pria berinisial HR (38), yang merupakan  pelaku penabrakan tersebut diamankan setelah mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf dan menjelaskan soal kronologi tabrak lari.

" Penyidik memastikan jika peristiwa tersebut murni tabrak lari bukan merupakan kasus pembunuhan, ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara kepada wartawan di Mapolres Cimahi Jalan Amir Machmud Kota Cimahi, Kamis (17/10/2019).
 
Hal itu kata Kapolres, dilihat dari CCTV dan pendalaman yang dilakukan Timsus itu murni tabrak lari, tidak ada indikasi pembunuhan. Apalagi antara  korban dengan pelaku ini tidak saling mengenal.

"Kami masih mendalami dugaan kelalaian apakah karena mengantuk atau faktor lainnya sehingga bisa menabrak korban.Kita juga akan terapkan tes urin pada pelaku HR yang menjadi rangkaian pemeriksaan selain meminta keterangan pelaku dan saksi," ujarnya.

Didampingi Kasat Lantas AKP.Suharto, Kapolres menegaskan,  menegaskan tidak ada tindakan pembuangan terhadap korban atas nama Endang Umar (78), karena lokasi kejadian juga hanya berjarak 100 meter dari rumah pelaku.

"Jadi memang di CCTV terlihat seperti pelaku membuang korban ke semak belukar, tapi tidak sebetulnya. Pelaku keluar mobilnya karena panik dan melihat korban serta kendaraannya," jelasnya. 

Pelaku HR saat ini sudah berada di Polres Cimahi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kendaraan pelaku pun ikut dibawa sebagai barang bukti.

Sementara pelaku HD kepada wartawan mengatakan, saat kejadian tanggal 9 Oktober 2019 ia baru pulang bekerja dan ketika tiba di TKP ia menabrak sesorang yang sedang berjalan di kiri jalan dan tiba-tiba bergerak agak kekanan.

" Saya sempat turun dari mobil dan melihat korban, dan tiba-tiba merasa takut lalu masuk ke mobil dan pulang meninggalkan korban. Sempat terbersit mau mencari pertolongan tetapi saya keburu shok dan langsung pergi," ujarnya.

Tersangka juga mengaku, saat kejadian tidak mengetahui bahwa korbannya meninggal dunia. Itulah sebabnya mendatangi rumah keluarga korban mau meminta maaf.

Akibat kelalaiannya, pelaku akan dijerat pasal 310 ayat 4 juncto 312 UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.