daerah

KPU Sumut Gelar Rakor dengan 23 KPU Kabupaten/Kota

Oleh: Indra Widyastuti Editor: Afrizal Aziz 10 May 2020 - 11:42 kbrn-pusat

KBRN, Medan : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi (Sumut) bersama 23 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020. Rakor tersebut membahas Peraturan KPU tentang Data Pemilih.

Komisioner KPU Sumut Divisi Data dan Informasi, Yulhasni mengatakan, rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Peraturan KPU tentang Pemutakhiran Data Pemilih tanggal 2-3 Oktober 2019 di Jakarta. 

“Tujuannya untuk mendapatkan masukan dan rekomendasi terhadap rancangan perubahan peraturan KPU tentang Data Pemilih pada pemilihan 2020,” kata Yulhasni, Kamis (17/10/2019).

Yulhasni mengungkapkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada alur pemutakhiran data pemilih. Diantaranya penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ke KPU, sinkronisasi DP4, pemetaan pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Hal inilah yang perlu dibahas dalam rekomendasi rancangan peraturan KPU Data Pemilih,” ujarnya.

Selain itu, kata Yulhasni, hal lain yang perlu diperhatikan ialah rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), proses monitoring kerja PPDP, penyusunan daftar pemilih, pemilih rentan pendataan, hak pemilih disabilitas, prosedur pindah memilih, serta pola tanggapan masyarakat.

Sementara Ketua KPU Sumut Herdensi meminta seluruh KPU Kabupaten/Kota mulai berkomitmen untuk memperbaiki derajat akurasi dan kualitas data pemilih.

“Kita pastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat dan memiliki KTP Elektronik terdaftar sebagai DPT,” kata Herdensi.

Rakor tersebut dihadiri 23 KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Utara dan dipandu oleh Komisioner KPU Provinsi Sumut.